Kabarina.com – Pemerintah kabupaten Tebo masih berupaya memenuhi kekurangan arsip dokumen LPPK sebagaimana permintaan informasi publik (KIP) yang dimohon lembaga Gema Tipikor Jambi. Langkah itu bukan berarti pemerintah kabupaten Tebo tidak melaksanakan keputusan PTUN Jambi, sebagaimana di ungkapkan pemohon.
” Dokumen arsip APBD dan LPPK yang sudah ketemu, sudah kami hadirkan, dalam sidang tanggal 16 Juni 2025, lalu. Cuman LPPKnya masih kurang dua tahun, itu yang dimintakan dilengkapi oleh pemohon (DR. Azri, red). Kami sedang berusaha melengkapinya saat ini,” ujar kepala bagian hukum Setda kabupaten Tebo, Safrizal dihubungi via ponselnya, Selasa (22/7/2025), petang.
Menurut Safrizal mengatakan LPPK itu leading sektornya bagian perekonomian, karena gudang penyimpanan arsipnya berpindah saat ini sedang diupayakan menemukannya.
” Kami sudah bersurat ke OPD terkait untuk menyerahkan ulang LPPKnya. Dan sudah ada tujuh OPD yang menyerahkan. Kami masih menunggu kekurangan (TA 2012). Kami ingin semuanya ketika diserahkan ke pengadilan nanti tidak ada lagi kekurangan,” katanya.
Sementara ini menanggapi, langkah pihak Lembaga Gema Tipikor yang melayangkan laporan ke Polri terhadap tudingan bahwa Pemerintah kabupaten Tebo tidak menjalankan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kabag. Hukum Setda Tebo itu, menyatakan akan mengikuti saja upaya yang dilakukan Gema Tipikor itu.
” Yang jelas kalau dia melaporkan berdasarkan pasal 52 itu, (dengan sengaja). Pandailah abang memaknainya, dak. Sementara kami tidak tinggal diam dan berupaya menemukan (LPPK),” katanya.