Pemkab Tebo Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasannya !

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Pemerintah kabupaten Tebo masih berupaya memenuhi kekurangan arsip dokumen LPPK sebagaimana permintaan informasi publik (KIP) yang dimohon lembaga Gema Tipikor Jambi. Langkah itu bukan berarti pemerintah kabupaten Tebo tidak melaksanakan keputusan PTUN Jambi, sebagaimana di ungkapkan pemohon.

” Dokumen arsip APBD dan LPPK yang sudah ketemu, sudah kami hadirkan, dalam sidang tanggal 16 Juni 2025, lalu. Cuman LPPKnya masih kurang dua tahun, itu yang dimintakan dilengkapi oleh pemohon (DR. Azri, red). Kami sedang berusaha melengkapinya saat ini,” ujar kepala bagian hukum Setda kabupaten Tebo, Safrizal dihubungi via ponselnya, Selasa (22/7/2025), petang.

Baca Juga  Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Safrizal mengatakan LPPK itu leading sektornya bagian perekonomian, karena gudang penyimpanan arsipnya berpindah saat ini sedang diupayakan menemukannya.

” Kami sudah bersurat ke OPD terkait untuk menyerahkan ulang LPPKnya. Dan sudah ada tujuh OPD yang menyerahkan. Kami masih menunggu kekurangan (TA 2012). Kami ingin semuanya ketika diserahkan ke pengadilan nanti tidak ada lagi kekurangan,” katanya.

Sementara ini menanggapi, langkah pihak Lembaga Gema Tipikor yang melayangkan laporan ke Polri terhadap tudingan bahwa Pemerintah kabupaten Tebo tidak menjalankan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Kabag. Hukum Setda Tebo itu, menyatakan akan mengikuti saja upaya yang dilakukan Gema Tipikor itu.

Baca Juga  Wawako Diza Bawa Aspirasi Pendidikan Kota Jambi ke Kementerian Dikdasmen

” Yang jelas kalau dia melaporkan berdasarkan pasal 52 itu, (dengan sengaja). Pandailah abang memaknainya, dak. Sementara kami tidak tinggal diam dan berupaya menemukan (LPPK),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Pos Terbaru