Kabarina.com – Mulai pertengahan 2025, warga Kota Jambi tidak bisa lagi membayar parkir dengan uang tunai. Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan kebijakan pembayaran parkir non-tunai berbasis QRIS di seluruh titik parkir resmi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, saat memimpin apel pagi bersama ratusan juru parkir di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (25/6/2025).
“Tidak boleh lagi pakai tunai. Dari sekarang, kita ubah sistem parkir jadi digital. Ini bukan hanya untuk efisiensi, tapi juga untuk ketertiban dan transparansi,” ujar Maulana dengan tegas.
Wali Kota juga menyatakan bahwa semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas pemerintah (pelat merah), wajib menggunakan QRIS saat membayar parkir.
“Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang parkir, harus patuh pada aturan ini,” tambahnya.
Untuk memastikan para petugas lapangan bisa mengikuti perkembangan teknologi, Pemkot memberikan masa transisi selama tiga bulan. Selama periode ini, para juru parkir akan mendapatkan pelatihan penggunaan QRIS secara langsung.
Jika setelah masa transisi masih ditemukan petugas yang belum menerapkan sistem digital, Pemkot akan melakukan pembinaan lanjutan.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada juru parkir yang tetap menjalankan tugas meski dalam kondisi sulit.
“Di tengah hujan lebat mereka tetap bertugas. Ini bentuk dedikasi luar biasa,” ungkapnya, disambut tepuk tangan dari peserta apel.
Selain digitalisasi, kesejahteraan juru parkir juga menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota Jambi mendaftarkan para juru parkir aktif ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.
Mereka juga akan diberikan rompi resmi untuk mencegah adanya juru parkir liar dan meningkatkan profesionalisme di lapangan.
“Parkir yang tertib dan profesional adalah wajah dari Kota Jambi Bahagia. Kita ingin masyarakat merasa nyaman, aman, dan percaya pada sistem,” pungkas Wali Kota.
Tinggalkan Balasan