Kabarina.com – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE menyampaikan perkembangan terbaru terkait polemik kawasan Zona Merah Pertamina Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah mulai bekerja sejak Senin, 5 Januari 2026.
Faried menjelaskan, Pansus telah menggelar sejumlah pertemuan dan rapat internal, termasuk agenda rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (7/1/2026). DPRD juga telah memanggil dan mengundang warga dari tujuh kelurahan terdampak guna memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif.
“Sementara ini, menurut pihak BPN, pembuatan sertifikat tanah belum diberikan terlebih dahulu agar persoalan ini tidak melebar. Berdasarkan data awal terdapat sekitar 5.506 bidang, namun akan kami lakukan validasi apakah benar masuk dalam kawasan tersebut atau tidak. Karena ada yang sudah memiliki SHM dan ada juga yang masih sporadik,” ujar Faried. Rabu(07/01)
Ia menambahkan, dalam masa kerja Pansus selama enam bulan, DPRD menargetkan dapat menyusun narasi serta rekomendasi yang kuat untuk kemudian disinergikan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Kami berharap dalam waktu enam bulan Pansus bekerja, sudah ada rekomendasi yang bisa kita bawa dan perjuangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa Pansus Zona Merah Pertamina menempuh jalur penyelesaian melalui pendekatan politik dan kelembagaan. Menurutnya, kolaborasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci penyelesaian persoalan ini.
“Di Komisi XII DPR RI ada anggota dewan dari dapil Jambi. Di Komisi XI juga berkaitan dengan mitra kerja DPR RI dan Menteri Keuangan, yang tentu berkaitan pula dengan Pertamina. Jadi ini harus kolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini agar dapat menghasilkan rekomendasi strategis hingga ke tingkat Presiden.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal, sehingga harapannya persoalan ini bisa mendapatkan rekomendasi dari Bapak Presiden,” tegas Faried.
Sebagai wakil rakyat, Faried menegaskan DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk kemungkinan kebijakan pelepasan aset kekayaan negara demi kepentingan rakyat, khususnya warga Kota Jambi yang terdampak.
Terkait status tanah yang masih berada di bawah penguasaan developer, Faried menyatakan penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan transparan.
“Nanti kita akan panggil ATR/BPN, pihak developer, serta seluruh pihak terkait agar tidak terjadi simpang siur informasi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga berencana mengundang Forum Tolak Zona Merah, sebuah forum legal yang telah terdaftar di Kesbangpol, untuk turut memberikan masukan dalam pembahasan Pansus.(*)











