Meski Lunas, Dugaan Korupsi 2,1 Milyar di PUPR Tebo masih Ranahnya Jaksa

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Dalam proses pengembalian temuan hasil – hasil audit BPK RI perwakilan Jambi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan upaya pengembalian. Demikian dikatakan Inspektur kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, Pada Selasa (8/7/2025) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tebo.

Menurut Inspektur, meskipun temuan BPK sebesar 2,1 milyar yang tengah berproses di Kejari Tebo sudah dikembalikan ke kas daerah. Kewenangan penegakan hukum sudah menjadi ranahnya Kejari itu sendiri.

” Kalau temuan itu sudah dikembalikan, bicara proses hukum sudah menjadi kewenangan lembaga yang berkompeten. Mungkin dalam hal penyelidikan itu haknya Kejari. Yang jelas, temuan BPK tetap harus ditagih,” ujarnya.

Baca Juga  Parkir Kota Jambi Go Digital, Bayar Via QRIS, Rompi Resmi dan BPJS untuk Juru Parkir

Dikatakannya, yang berkaitan dengan BPK, tetap kita tindaklanjuti. Terhadap pejabat yang menangani kegiatan yang menjadi temuan (PPK) diberikan teguran tertulis oleh bupati.

” Ya, terhadap PPKnya ada sanksi teguran tertulis yang diberikan kepadanya. Cuman yang memberikan teguran itu ada jenjangnya, itu bupati yang menegur,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga
Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total
Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028
Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80
Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:46 WIB

BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028

Pos Terbaru