Kabarina.com – Dalam proses pengembalian temuan hasil – hasil audit BPK RI perwakilan Jambi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan upaya pengembalian. Demikian dikatakan Inspektur kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, Pada Selasa (8/7/2025) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tebo.
Menurut Inspektur, meskipun temuan BPK sebesar 2,1 milyar yang tengah berproses di Kejari Tebo sudah dikembalikan ke kas daerah. Kewenangan penegakan hukum sudah menjadi ranahnya Kejari itu sendiri.
” Kalau temuan itu sudah dikembalikan, bicara proses hukum sudah menjadi kewenangan lembaga yang berkompeten. Mungkin dalam hal penyelidikan itu haknya Kejari. Yang jelas, temuan BPK tetap harus ditagih,” ujarnya.
Dikatakannya, yang berkaitan dengan BPK, tetap kita tindaklanjuti. Terhadap pejabat yang menangani kegiatan yang menjadi temuan (PPK) diberikan teguran tertulis oleh bupati.
” Ya, terhadap PPKnya ada sanksi teguran tertulis yang diberikan kepadanya. Cuman yang memberikan teguran itu ada jenjangnya, itu bupati yang menegur,” katanya.