Kabarina.com – Sengketa harta waris almarhum H. Abbas Ismail bin Ismail kembali bergulir di Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan menyedot perhatian publik. Upaya penyelesaian secara damai melalui mediasi dinyatakan gagal, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembacaan gugatan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan sejumlah dalil serius yang mengemuka di persidangan.
Sidang mediasi sebelumnya digelar pada 16 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H. Mediasi tersebut mempertemukan pihak Penggugat, Hj. Mudaria Binti Syukri beserta tujuh orang anaknya—salah satunya Dedi Hadi, anggota DPRD Tanjung Jabung Barat—dengan pihak Tergugat, Hj. Aminah Binti Barasang bersama empat orang anaknya.
Menurut keterangan pihak Tergugat, dalam proses mediasi mereka telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk kesediaan untuk membagi harta waris. Namun, pihak Penggugat disebut menolak jalan damai dan tetap bersikeras menguasai seluruh harta peninggalan almarhum H. Abbas Ismail.
Karena tidak tercapai kesepakatan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam pokok gugatannya, pihak Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Hj. Aminah Binti Barasang, bukan istri sah almarhum, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara. Bahkan, Penggugat menuding hubungan tersebut sebagai hubungan tidak sah yang melahirkan empat orang anak, sehingga Tergugat dan anak-anaknya dinilai tidak berhak sebagai ahli waris.
Dalil tersebut dibantah keras oleh pihak Tergugat. Mereka menyatakan bahwa almarhum H. Abbas Ismail menikah secara sah dengan Hj. Aminah Binti Barasang pada 3 September 1985 dalam status duda. Pernikahan tersebut, menurut Tergugat, sah menurut hukum agama dan negara, yang dibuktikan dengan duplikat kutipan akta nikah yang diterbitkan pada tahun 2012.
Pihak Tergugat menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencederai kehormatan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
Sebaliknya, Tergugat juga mengungkap bahwa Hj. Mudaria baru mengajukan isbat nikah pada 28 Juli 2025, atau setelah almarhum wafat. Menurut Tergugat, dalam permohonan isbat nikah tersebut tidak diungkap fakta bahwa sejak tahun 1984 telah terjadi keterpisahan fisik, psikis, dan ekonomi antara almarhum dan Hj. Mudaria, serta tidak lagi hidup serumah selama hampir 40 tahun.
Pengajuan isbat nikah tersebut dinilai pihak Tergugat berpotensi mengandung itikad tidak baik, bukan untuk membina rumah tangga, melainkan untuk menciptakan kedudukan hukum guna mengklaim seluruh harta peninggalan almarhum.
Akibat tidak diungkapkannya fakta-fakta tersebut, Pengadilan Agama Kuala Tungkal disebut tidak memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi rumah tangga almarhum saat memutus perkara isbat nikah. Hal ini kemudian berlanjut dengan pengajuan penetapan ahli waris secara sepihak oleh Penggugat, tanpa melibatkan Hj. Aminah dan keempat anaknya.
Bermodalkan putusan isbat nikah dan penetapan ahli waris tersebut, pihak Hj. Mudaria dan keluarganya diduga berupaya menguasai harta peninggalan almarhum tanpa mempertimbangkan hak Hj. Aminah dan anak-anaknya.
Dalam gugatan, Penggugat menuntut harta yang mereka klaim sebagai harta warisan almarhum, termasuk ½ bagian harta gono-gini. Pihak Tergugat menegaskan bahwa harta yang disengketakan diperoleh setelah tahun 1985, yakni setelah pernikahan almarhum dengan Hj. Aminah.
Pihak Tergugat juga menyampaikan bahwa sejak tahun 1993, almarhum dan Hj. Aminah mendirikan usaha bersama dalam bentuk Perseroan Terbatas, sebagaimana dibuktikan dengan akta notaris tahun 1993. Dalam akta tersebut, almarhum dan Hj. Aminah tercatat sebagai pengurus perusahaan, dan hingga almarhum wafat tidak pernah ada adendum perubahan pengurus. Usaha tersebut disebut sebagai sumber penghasilan utama keluarga, tanpa keterlibatan Hj. Mudaria dan keluarganya, mengingat keduanya telah lama berpisah saat usaha itu dirintis.
Selain itu, Penggugat juga memasukkan dua unit kendaraan roda empat milik anak-anak Hj. Aminah sebagai objek sengketa. Dalil ini dibantah Tergugat dengan menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut sejak awal atas nama pribadi anak-anak Hj. Aminah dan tidak pernah terjadi peralihan kepemilikan.
Dalam persidangan juga terungkap perbedaan keterangan terkait tempat wafatnya almarhum. Dalam gugatan disebutkan almarhum wafat pada Jumat, 6 Juni 2025 di rumah sakit di Kuala Tungkal. Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, almarhum disebut meninggal dunia di kediamannya.
Awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke RSUD KH. Daud Arif. Pihak rumah sakit melalui bagian umum menyampaikan bahwa dokumen yang dimaksud tidak secara spesifik mencantumkan nama RSUD KH. Daud Arif, sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Lurah Tungkal III, Hidayatullah, membenarkan bahwa pihak kelurahan pernah menerbitkan dua surat keterangan meninggal dunia. Surat pertama menyatakan almarhum meninggal di rumahnya di Jalan Bhayangkara Bangkinang. Beberapa hari kemudian, seorang anak dari Hj. Mudaria meminta diterbitkan surat keterangan lain tanpa mencantumkan lokasi wafat. Lurah juga mengakui telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi terkait verifikasi dokumen tersebut.
Terpisah, pihak Tergugat menyampaikan bahwa jauh sebelum proses hukum berjalan, tepatnya pada 6 Agustus 2025, mereka melalui kuasa hukum dari LBH Makalam Center telah berupaya menghubungi pihak Hj. Mudaria, termasuk Dedi Hadi selaku anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons hingga sidang terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan waris di Pengadilan Agama Kuala Tungkal serta penyelidikan di Polda Jambi masih terus berjalan.(*)











