Kabarina.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 10 Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran aturan dalam pengelolaan jatah makanan bagi siswa.
Informasi tersebut mencuat menyusul adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengeluhkan distribusi makanan, kualitas gizi, serta dugaan minimnya transparansi anggaran dalam pelaksanaan program MBG di sekolah tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, makanan yang diterima siswa dinilai tidak memenuhi standar gizi seimbang, jumlahnya terbatas, serta tidak diberikan secara berkala sebagaimana ketentuan program.
“Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan program MBG. Makanan yang diberikan terkadang tidak memenuhi standar gizi dan jumlahnya juga dirasa kurang,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar di sejumlah WhatsApp Group (WAG), jatah MBG yang diberikan untuk satu minggu diketahui terdiri dari:
• 1 kemasan roti Sari Roti rasa cokelat
• 1 kotak susu Ultra Milk rasa cokelat
• 1 bungkus biskuit Roma Sari Gandum Sandwich rasa susu & cokelat
• 1 bungkus biskuit Gabin original
• 1 buah apel (dalam kemasan jala merah)
Padahal, dalam pedoman Program MBG, makanan seharusnya memenuhi prinsip gizi seimbang, higienis, dan diberikan secara berkala—umumnya setiap hari—guna menjaga kualitas, kesegaran, serta keamanan pangan.
Pemberian makanan hanya satu kali dalam sepekan, dengan dominasi produk olahan yang mengandung gula dan lemak, dinilai berpotensi tidak sejalan dengan tujuan utama program MBG, termasuk berisiko terhadap kualitas makanan akibat penyimpanan dalam waktu lama.
Sementara itu, secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mencium adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan Program MBG di sejumlah daerah. KPK menemukan indikasi manipulasi harga per porsi makanan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa harga per porsi MBG diduga dikurangi dari estimasi Rp10.000 menjadi sekitar Rp8.000. Temuan tersebut terungkap usai pertemuan Setyo Budiyanto dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola program maupun instansi terkait di SMA Negeri 10 Bandar Lampung mengenai dugaan tersebut.(Tim Media Group PWDPI)











