Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang disebut sebagai otak jaringan pengedar di Jambi. Vonis dibacakan dalam sidang pada Jumat (1/8/2025), dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan Helen bertentangan dengan program pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Helen didakwa bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, dalam jaringan peredaran narkotika yang disebut dikendalikan dari dalam Jambi. Dalam berkas terpisah, Harifani telah divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun. Vonis terhadap Helen menjadi yang paling berat di antara ketiganya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebut bahwa Kejaksaan akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Kantor Pos Bengkulu di Geledah Kejati, Ada Apa ?

Helen sebelumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi) dan memohon agar tidak dihukum mati. Sambil menangis, ia mengungkapkan keinginannya untuk memperbaiki hidup dan tidak dikenang dengan buruk sebelum meninggal.

Kini, Helen menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132, serta subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri
Kapolres Bungo Sambut Aksi HMI dengan Humanis, Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba
PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas
Ibu Korban Kekerasan Seksual ASN di Jambi Ungkap Teror dan Tawaran Uang Damai Rp1 Miliar
Didampingi Hotman Paris, Dugaan Ketidakadilan Mencuat dalam Sidang Penembakan Polisi Way Kanan
Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi Terendus, Polisi Sita Rp7 Miliar dan 5,5 Kg Sabu
Ratusan Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:35 WIB

Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:12 WIB

Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:26 WIB

Kapolres Bungo Sambut Aksi HMI dengan Humanis, Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:45 WIB

PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas

Pos Terbaru