Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang disebut sebagai otak jaringan pengedar di Jambi. Vonis dibacakan dalam sidang pada Jumat (1/8/2025), dan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan Helen bertentangan dengan program pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda.

Baca Juga  Ketua Pemuda Melayu Jambi Sebut Angkutan Batubara di Jalan Umum Ganggu aktivitas Publik dan Rugikan Negara

Helen didakwa bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, dalam jaringan peredaran narkotika yang disebut dikendalikan dari dalam Jambi. Dalam berkas terpisah, Harifani telah divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun. Vonis terhadap Helen menjadi yang paling berat di antara ketiganya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebut bahwa Kejaksaan akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas

Helen sebelumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi) dan memohon agar tidak dihukum mati. Sambil menangis, ia mengungkapkan keinginannya untuk memperbaiki hidup dan tidak dikenang dengan buruk sebelum meninggal.

Kini, Helen menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132, serta subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Seorang Warga Dipolisikan Karena Diduga Mencuri Sawit
GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan
Ketika Bangkai Tak Juga Berbau: Mengapa Kasus DAK Pendidikan Tebo Masih Gelap Saat Kasus Provinsi Dibongkar Habis
KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Dana BOX UPT Puskesmas Megang Sakti
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri
Kapolres Bungo Sambut Aksi HMI dengan Humanis, Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba
PT KIS Diduga Langgar SOP Limbah B3, LPMI Desak Penindakan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:16 WIB

Seorang Warga Dipolisikan Karena Diduga Mencuri Sawit

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:51 WIB

GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 14:27 WIB

Ketika Bangkai Tak Juga Berbau: Mengapa Kasus DAK Pendidikan Tebo Masih Gelap Saat Kasus Provinsi Dibongkar Habis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:48 WIB

KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Dana BOX UPT Puskesmas Megang Sakti

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Pos Terbaru