Kabarina.com — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai Pemerintah Kota Lubuklinggau terlalu memberi kelonggaran kepada pengelola QQ Cafe & Karaoke, meski hasil pemeriksaan lapangan DPMPTSP menunjukkan sejumlah pelanggaran serius terkait perizinan dan aktivitas operasional tempat hiburan tersebut.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Desember 2025, ditemukan beberapa fakta penting, yakni:
Perizinan tidak lengkap, mulai dari NIB, KBLI hingga izin operasional karaoke dan kafe, Legalitas usaha tidak sesuai dengan aktivitas lapangan, Pelanggaran terkait promosi, operasional, dan izin hiburan, Masih terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Meski ditemukan temuan berat, Pemkot Lubuklinggau tetap memberikan kesempatan kepada owner untuk melengkapi perizinan. Sikap tersebut dinilai LAKI P45 bertentangan dengan semangat penegakan aturan dan perlindungan moral masyarakat.
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pengelola, tertera sejumlah komitmen seperti menjaga ketertiban umum, tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, tidak menampilkan DJ sebelum izin terbit, hingga pembatasan jam operasional.
Namun, menurut Ahlul Fajri, tokoh penggerak LAKI P45, komitmen tersebut tidak menjamin bebasnya tempat hiburan dari praktik-praktik ilegal.
“Owner saja tidak akan bisa memastikan bahwa tidak akan terjadi transaksi narkoba di dalam tempat hiburan tersebut. Pemerintah tidak boleh mengambil risiko terhadap keselamatan moral generasi muda. Izin semacam ini harusnya dicabut, bukan diberi ruang untuk dirapikan.” ujarnya.
LAKI P45 menegaskan bahwa alasan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat dijadikan pembenar untuk membiarkan tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan moral.
Organisasi ini juga menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk pembiaran aktivitas hiburan malam yang berpotensi menjadi ruang promosi minuman keras, peredaran narkoba, hingga prostitusi terselubung.
“Kita menolak keras jika alasan PAD dijadikan tameng untuk melegalkan aktivitas yang berpotensi merusak moral, membuka ruang peredaran narkoba, dan melanggar norma sosial masyarakat Lubuklinggau,” tegas Ahlul.
LAKI P45 mendesak Wali Kota Lubuklinggau, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, dengan tuntutan sebagai berikut:
Menghentikan operasional QQ Cafe & Karaoke hingga ada keputusan hukum dan administratif final, Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, Menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk dugaan transaksi ilegal di tempat hiburan malam.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa pembiaran terhadap tempat hiburan bermasalah akan menimbulkan potensi penilaian negatif dari masyarakat terhadap Pemkot.
“Jika tempat hiburan bermasalah dibiarkan tetap buka, itu sama dengan pemerintah menutup mata. Kami LAKI P45 tetap konsisten: izin QQ harus dicabut, bukan dirapikan. Ini demi ketertiban dan keselamatan generasi muda Lubuklinggau.” tutupnya.











