Kabarina.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam prosesnya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan kembali disampaikan KPK pada 18 September 2025, di mana penyidik menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Padahal, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.(*)











