Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSABARINA.COM – LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuk Linggau periode tahun 2023–2024 , masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). ” Kami masih menunggu hasil audit BPKP. InsyaAllah, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus,” ujar Armein kepada awak media, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga  Ketua DPRD Imbau Masyarakat Waspada Banjir, Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan lebih dari 10 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Lebih lanjut dijelaskan Armein Ramdhani, lambatnya proses audit disebutkan karena adanya perombakan organisasi di internal BPKP Sumsel, khususnya pada bagian koordinator penghitungan kerugian negara yang mengalami pergantian pejabat.

Namun sambungnya, meskipun demikian, pihaknya menargetkan penetapan tersangka tetap dilakukan pada awal Agustus melalui gelar perkara. Saat ini, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Pastikan Balita Hidrosefalus Dapat Layanan Medis Optimal

“Sementara ini dua orang sudah pasti, tapi bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Armein.

Sekedar mengingatkan sebagaimana pernah diberitakan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , dugaan korupsi ini mencuat dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibebankan kepada masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah selama dua tahun terakhir.

Jika dihitung, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari ribuan kantong darah yang dikelola.(kbss) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM
Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin
Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata
Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit
Resmi Dimulai, Wali Kota Jambi Resmikan Pilot Project Kampung Bahagia di RT 14 Kenali Asam
Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”
Tutup Gentala Arasi 2025, Sekda Sudirman Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Perkuat Generasi Sehat, DPPKB Lubuklinggau Luncurkan Program Strategis Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:57 WIB

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM

Kamis, 25 September 2025 - 13:41 WIB

Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata

Rabu, 24 September 2025 - 16:54 WIB

Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit

Rabu, 24 September 2025 - 12:25 WIB

Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”

Pos Terbaru