Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSABARINA.COM – LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuk Linggau periode tahun 2023–2024 , masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). ” Kami masih menunggu hasil audit BPKP. InsyaAllah, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus,” ujar Armein kepada awak media, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga  Tinjau Jembatan Timbang Soroti Odol yang Ditindak, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Kepala BPTD

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan lebih dari 10 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Lebih lanjut dijelaskan Armein Ramdhani, lambatnya proses audit disebutkan karena adanya perombakan organisasi di internal BPKP Sumsel, khususnya pada bagian koordinator penghitungan kerugian negara yang mengalami pergantian pejabat.

Namun sambungnya, meskipun demikian, pihaknya menargetkan penetapan tersangka tetap dilakukan pada awal Agustus melalui gelar perkara. Saat ini, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Bersama Mendikdasmen RI, 1.000 Pelajar di Jambi Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

“Sementara ini dua orang sudah pasti, tapi bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Armein.

Sekedar mengingatkan sebagaimana pernah diberitakan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , dugaan korupsi ini mencuat dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibebankan kepada masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah selama dua tahun terakhir.

Jika dihitung, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari ribuan kantong darah yang dikelola.(kbss) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
PROWITRA Diluncurkan, Camat Septian Arifin Puji Langkah Cepat Pemkab Bungo

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:24 WIB

Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat

Pos Terbaru