Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSABARINA.COM – LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuk Linggau periode tahun 2023–2024 , masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). ” Kami masih menunggu hasil audit BPKP. InsyaAllah, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus,” ujar Armein kepada awak media, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga  Resmi, Ketua Hijrah Milenial Provinsi Jambi Terima SK dari Pengurus Pusat

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan lebih dari 10 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti. Lebih lanjut dijelaskan Armein Ramdhani, lambatnya proses audit disebutkan karena adanya perombakan organisasi di internal BPKP Sumsel, khususnya pada bagian koordinator penghitungan kerugian negara yang mengalami pergantian pejabat.

Namun sambungnya, meskipun demikian, pihaknya menargetkan penetapan tersangka tetap dilakukan pada awal Agustus melalui gelar perkara. Saat ini, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Mengawal Investasi Demi Masa Depan Berkelanjutan, Perseptif Sahabat Alam Jambi Atas Polemik TUKS PT. SAS

“Sementara ini dua orang sudah pasti, tapi bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Armein.

Sekedar mengingatkan sebagaimana pernah diberitakan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , dugaan korupsi ini mencuat dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibebankan kepada masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah selama dua tahun terakhir.

Jika dihitung, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari ribuan kantong darah yang dikelola.(kbss) .

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah
Wajah Baru Pembangunan Kota Jambi: Merajut “Kampung Bahagia” dari Ujung Lorong
Gubernur Al Haris Buka Rakortek Kominfo, Tekankan Pentingnya Data Terintegrasi dan Aman

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Rabu, 5 November 2025 - 00:17 WIB

Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia

Pos Terbaru