Kabarina.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengukuran ulang lahan yang selama ini dikuasai PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) mendapat penolakan dari Petani Polongbangkeng.Rabu(03/12)
Penolakan terjadi karena kegiatan tersebut dinilai tidak melibatkan partisipasi petani sebagai pihak terdampak langsung.
Pengukuran ulang ini merujuk pada surat Bupati Takalar bertajuk “Kegiatan Plotting Lahan HGU PTPN”, yang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Komnas HAM mengenai proses mediasi kasus konflik lahan antara petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PTPN XIV. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada SK Gugus Tugas Reforma Agraria Nomor 297 Tahun 2025 serta hasil Rapat Teknis Forkopimda dan PTPN pada 24 November 2025.
Namun di lapangan, petani menilai proses tersebut tidak transparan. Mereka menyebut petugas yang datang melakukan pengukuran bahkan tidak membawa peta acuan.
Salah seorang petani mengatakan bahwa kondisi itu menunjukkan ketidaksiapan pemerintah. “Mereka yang turun mengukur lahan mengaku tidak memiliki peta. Itu berarti mereka belum memahami persoalan,” ujarnya.
Sejak pagi, puluhan petani berkumpul di Posko Lassang Barat untuk memantau aktivitas pengukuran. Warga menyebut aparat keamanan mulai hadir di titik tersebut sekitar pukul 08.30 WITA. Ketegangan meningkat ketika rombongan Pemkab Takalar datang bersama pihak PTPN, yang sebelumnya disebut telah melakukan plotting tanpa melibatkan petani.
Para petani menilai langkah pemerintah berat sebelah dan lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan. Mereka juga menilai bahwa rekomendasi Komnas HAM yang menekankan pentingnya kehadiran petani dalam penanganan konflik agraria tidak dijalankan.
“Jika pengukuran ingin dilakukan secara adil, kami sebagai warga terdampak harus dilibatkan,” ujar seorang petani.
Aksi penolakan semakin menguat hingga akhirnya proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan. Perlawanan petani disebut membuat rombongan pengukuran meninggalkan lokasi sebelum pukul 12.00 WITA, dengan pengawalan aparat keamanan.
Perwakilan LBH Makassar, Hasbi, menyatakan bahwa pengukuran ulang tidak dapat dilakukan tanpa pelibatan penuh petani sebagai pengelola sah lahan eks HGU PTPN Takalar. “Jika dipaksakan, hal ini berpotensi memperparah konflik agraria yang sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Petani Polongbangkeng menilai situasi ini harus terus diawasi karena indikasi keberpihakan Pemkab Takalar kepada perusahaan semakin terlihat jelas dari rangkaian peristiwa di lapangan.(*)











