Komisi XII DPR Minta Pemerintah Daerah Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat, Cek Endra: Jangan Birokrasi Jadi Penghambat

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – Pemerintah daerah, terutama tingkat provinsi diminta mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra merespons pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah UU Minerba dan memberi ruang hukum bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor energi dan mineral sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Cek Endra dikutip Kamis (5/6/2025).

Baca Juga  OJK Resmi Awasi Aset Kripto, BI Hadapi Tantangan Baru dalam Kebijakan Moneter

Ia menilai kepala daerah perlu proaktif dalam memberikan dukungan administratif, pendampingan, serta membuka ruang bagi koperasi rakyat yang sudah memenuhi syarat teknis.

“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” ujarnya.

Contoh konkret yang berhasil ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang baru-baru ini menerbitkan IPR kepada 10 koperasi di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, patut dijadikan model. Masing-masing koperasi mendapat jatah kelola 10 hektare lahan tambang rakyat, dengan total luas 100 hektare.

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Pantau Kesiapan PT SAS Bangun Jalur Khusus Batu Bara

Di tingkat pusat, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen ESDM) untuk mengatur tata cara dan kriteria pemberian IPR.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah korektif terhadap maraknya tambang ilegal dan ketimpangan ekonomi antarwilayah.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyebut telah ada 20 koperasi dari berbagai provinsi yang mengajukan permohonan IPR ke pemerintah pusat. Permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi dan teknis.

Baca Juga  Adri Optimis Mat Sanusi Pimpin KONI Jambi, Tegaskan Dukungan Solid Jelang Musorprovlub

Selain percepatan izin, Cek Endra mengingatkan, koperasi yang diberi hak kelola harus mendapatkan edukasi dan pengawasan lingkungan.

Ia mendorong Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membangun sistem pembinaan teknis bagi koperasi tambang.

“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80
Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Viral Pengibaran Bendera One Piece, DPR: Ada Upaya Pecah Belah Bangsa
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Pos Terbaru