Komisi XII DPR Minta Pemerintah Daerah Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat, Cek Endra: Jangan Birokrasi Jadi Penghambat

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – Pemerintah daerah, terutama tingkat provinsi diminta mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra merespons pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah UU Minerba dan memberi ruang hukum bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor energi dan mineral sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Cek Endra dikutip Kamis (5/6/2025).

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat, Ingatkan Hindari Gaya Hidup Hedonis

Ia menilai kepala daerah perlu proaktif dalam memberikan dukungan administratif, pendampingan, serta membuka ruang bagi koperasi rakyat yang sudah memenuhi syarat teknis.

“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” ujarnya.

Contoh konkret yang berhasil ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang baru-baru ini menerbitkan IPR kepada 10 koperasi di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, patut dijadikan model. Masing-masing koperasi mendapat jatah kelola 10 hektare lahan tambang rakyat, dengan total luas 100 hektare.

Baca Juga  Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Di tingkat pusat, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen ESDM) untuk mengatur tata cara dan kriteria pemberian IPR.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah korektif terhadap maraknya tambang ilegal dan ketimpangan ekonomi antarwilayah.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyebut telah ada 20 koperasi dari berbagai provinsi yang mengajukan permohonan IPR ke pemerintah pusat. Permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi dan teknis.

Baca Juga  Mengawal Investasi Demi Masa Depan Berkelanjutan, Perseptif Sahabat Alam Jambi Atas Polemik TUKS PT. SAS

Selain percepatan izin, Cek Endra mengingatkan, koperasi yang diberi hak kelola harus mendapatkan edukasi dan pengawasan lingkungan.

Ia mendorong Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membangun sistem pembinaan teknis bagi koperasi tambang.

“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat
Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Pos Terbaru