Komisi XII DPR Minta Pemerintah Daerah Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat, Cek Endra: Jangan Birokrasi Jadi Penghambat

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – Pemerintah daerah, terutama tingkat provinsi diminta mempercepat realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra merespons pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah UU Minerba dan memberi ruang hukum bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor energi dan mineral sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Cek Endra dikutip Kamis (5/6/2025).

Baca Juga  Atasi Kemacetan Akibat Antrean BBM, Wali Kota Jambi Keluarkan Instruksi Darurat

Ia menilai kepala daerah perlu proaktif dalam memberikan dukungan administratif, pendampingan, serta membuka ruang bagi koperasi rakyat yang sudah memenuhi syarat teknis.

“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” ujarnya.

Contoh konkret yang berhasil ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang baru-baru ini menerbitkan IPR kepada 10 koperasi di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, patut dijadikan model. Masing-masing koperasi mendapat jatah kelola 10 hektare lahan tambang rakyat, dengan total luas 100 hektare.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Buka Turnamen Catur, Dukung Pengembangan Bakat Muda

Di tingkat pusat, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen ESDM) untuk mengatur tata cara dan kriteria pemberian IPR.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah korektif terhadap maraknya tambang ilegal dan ketimpangan ekonomi antarwilayah.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyebut telah ada 20 koperasi dari berbagai provinsi yang mengajukan permohonan IPR ke pemerintah pusat. Permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi dan teknis.

Baca Juga  Verifikasi Media Bukan Monopoli, Tapi Perlindungan Publik

Selain percepatan izin, Cek Endra mengingatkan, koperasi yang diberi hak kelola harus mendapatkan edukasi dan pengawasan lingkungan.

Ia mendorong Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membangun sistem pembinaan teknis bagi koperasi tambang.

“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Penolakan Pasien Warga Baduy oleh Rumah Sakit di Jakarta Disorot, SanLex Forum Desak Kemenkes Benahi Sistem Kesehatan
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Senin, 10 November 2025 - 16:05 WIB

Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Pos Terbaru