KABARINA.COM – MURATARA – Menanggapi aksi ratusan massa dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan menuntut penyelesaian tapal batas, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Forum Pemuda Muratara menyatakan sikap tegas: Suban IV sah milik Muratara dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketua Komisi II/ Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan resmi dan final yang mengikat secara hukum, di mana Suban IV telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Muratara.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas menegaskan Suban IV masuk Muratara. Keputusan ini final dan tidak bisa diubah sepihak,” ujar Ruslan, Kamis (1/8/2025).
Ruslan juga menegaskan, persoalan tapal batas ini harus dilihat dari sudut pandang konstitusi.
“UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib kita patuhi,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Muratara akan menggelar rapat pimpinan diperluas untuk menyusun langkah strategis mempertahankan wilayah, termasuk mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah serta menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk menyerahkan dokumen resmi yang menegaskan posisi Muratara.
“Kami mengutamakan diplomasi dan jalur resmi. Tetapi bila ada pihak yang memaksakan kehendak di luar hukum, Muratara siap berdiri tegak mempertahankan hak wilayahnya,” tambah Ruslan.
Ketua Forum Pemuda Muratara, Wawan Putra, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPRD dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, masyarakat Muratara siap membela hak wilayahnya secara konstitusional.
“Kami akan selalu berada di garda terdepan membela tanah Muratara. Jika ada pihak yang berani mencoba mengubah keputusan Mendagri secara sepihak, kami siap turun melakukan aksi pembelaan,” tegas Wawan.
Ia menambahkan bahwa aksi massa dari Muba yang menekan pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum, karena batas wilayah telah jelas ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014.
> “Kami mengimbau masyarakat Muratara tetap tenang namun bersatu. Jika hak Muratara terusik, kami siap bergerak bersama DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
DPRD dan Forum Pemuda Muratara sepakat mengambil beberapa langkah konkrit, antara lain:
1. Menggelar rapat pimpinan diperluas untuk menyusun strategi pertahanan wilayah.
2. Mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah sebagai bentuk komitmen.
3. Menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk mempertegas posisi resmi Muratara.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga hak konstitusional wilayah Muratara.
Dengan pernyataan ini, DPRD dan Forum Pemuda Muratara menegaskan komitmen penuh untuk mempertahankan Suban IV sebagai bagian sah Kabupaten Muratara sesuai Permendagri 76 Tahun 2014, dengan tetap mengedepankan diplomasi, hukum, dan konstitusi.(kbss)