Kabarina.com – Sengketa waris keluarga almarhum H. Ab*s kembali mencuat dan menyita perhatian publik setelah muncul tuduhan dari oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial DDI bersama keluarganya. Mereka menuduh almarhum menjalani hubungan “kumpul kebo” dengan istri keduanya, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta dokumen-dokumen keluarga yang telah ada jauh sebelum almarhum wafat.
Pihak keluarga menegaskan bahwa almarhum meninggal pada Juni 2025. Karena itu, penyebaran tuduhan terhadap seseorang yang sudah wafat dinilai sebagai tindakan yang merusak kehormatan almarhum serta menghilangkan haknya untuk membela diri.
“Fakta menunjukkan bahwa almarhum menceraikan istri pertama secara agama pada 1984 dan sejak itu tidak lagi tinggal serumah hingga wafat. Tahun 1985 almarhum menikah dengan istri kedua dan menjalani rumah tangga selama 40 tahun, bukan hubungan tanpa ikatan sebagaimana dituduhkan,” ungkap Ismail
Keluarga menyoroti kemunculan mendadak dokumen isbat nikah mantan istri pertama dan penetapan ahli waris sepihak yang diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Menurut keluarga, proses tersebut tidak pernah dilakukan selama 40 tahun almarhum hidup.
Lebih jauh, penetapan ahli waris yang diajukan ke pengadilan disebut tidak melibatkan istri kedua dan anak-anaknya, padahal mereka adalah pihak yang bersama almarhum sepanjang hidupnya serta turut membangun usaha keluarga.
“Gugatan waris diarahkan pada harta yang diperoleh almarhum dan istri kedua sejak 1985 hingga 2025. Selama empat dekade, tidak pernah ada keberatan dari pihak mantan istri pertama, tetapi kini harta itu diminta untuk disita melalui Pengadilan Agama,” lanjut Ismail.
Keluarga menjelaskan bahwa selama hidup, almarhum mempercayakan dokumen penting, rumah, usaha, dan aset keluarga kepada istri kedua serta anak-anaknya. Bahkan sebagian harta diberikan secara sah kepada keluarga yang merawat almarhum hingga akhir hayatnya. Meski demikian, pemberian tersebut ikut dipermasalahkan dan dimasukkan ke dalam sengketa waris.
Keluarga menegaskan bahwa anak-anak dari istri kedua adalah ahli waris sah dan merekalah yang mendampingi almarhum selama masa sakit hingga wafat.
“Almarhum menghembuskan napas terakhir di rumah, bukan di rumah sakit seperti narasi yang disebarkan kemudian,” tegas keluarga.
Selain riwayat hubungan dan pernikahan, keluarga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan administratif. Mereka menyebut dokumen kependudukan anak-anak dari istri kedua telah ada sejak lama, sedangkan dokumen anak-anak dari istri pertama baru muncul setelah almarhum wafat, bersamaan dengan permohonan isbat nikah dan penetapan ahli waris sepihak.
Keluarga menilai bahwa pengajuan isbat nikah setelah kematian almarhum memperlihatkan bahwa pernikahan pertama merupakan pernikahan siri yang baru disahkan bertahun-tahun kemudian.
Ketegangan semakin meningkat setelah beredar narasi bahwa oknum anggota DPRD tersebut baru mengetahui keberadaan istri kedua dan anak-anaknya setelah almarhum meninggal. Namun masyarakat setempat membantah klaim itu dan menyebut hubungan almarhum dengan istri kedua sudah diketahui umum sejak 1985. Bahkan pihak istri kedua kerap membantu keluarga dari pernikahan pertama, baik secara moral, material, maupun pekerjaan.
Keluarga menyayangkan karena narasi yang dinilai menyesatkan tersebut tidak hanya tersebar di masyarakat, tetapi juga dibawa sebagai dalil resmi ke Pengadilan Agama oleh seorang pejabat publik.
Sejumlah pakar hukum di kalangan masyarakat menilai bahwa rangkaian tindakan yang muncul dalam perkara ini perlu diperiksa secara teliti. Jika tuduhan yang disampaikan ke publik dan pengadilan terbukti tidak benar, hal itu dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana maupun perdata.
Beberapa dasar hukum yang dinilai relevan antara lain:
• Pasal 310–311 KUHP: pencemaran nama baik dan fitnah
• Pasal 1372 KUHPerdata: penghinaan terhadap kehormatan
• Pasal 263 dan 266 KUHP: pemalsuan atau penggunaan dokumen/keterangan palsu
• Pasal 833 KUHPerdata & Pasal 176 KHI: seluruh anak kandung adalah ahli waris sah
• Pasal 35 UU 1/1974 & Pasal 86 KHI: harta bersama
• Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum
Jika seluruh unsur terbukti, konsekuensi hukumnya mencakup pembatalan penetapan ahli waris sepihak, pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pihak yang menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak benar, hingga pemulihan nama baik almarhum melalui putusan pengadilan. Pada pejabat publik, kasus ini juga dapat berlanjut pada pemeriksaan kode etik dan disiplin jabatan.
Keluarga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata terkait pembagian harta waris, tetapi mengenai kebenaran sejarah keluarga, penghormatan terhadap almarhum, dan perlindungan hak ahli waris yang sah.
Mereka berharap pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengungkap fakta apa adanya, bukan memperkuat narasi yang baru muncul setelah almarhum meninggal.(*)











