Kabarina.com – Kasus dugaan pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang dilaporkan sejak September 2024, hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 1 Oktober 2025, perkara ini telah melalui belasan kali surat pemberitahuan, sejumlah gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan ahli namun belum menghasilkan keputusan hukum yang jelas.(04/10)
Dalam dokumen SP2HP tersebut, aparat mencatat adanya kerusakan serius pada tembok penahan tanah milik pelapor yang menyebabkan retakan pada dinding ruko dan pergeseran struktur bangunan. Namun, bukti fisik yang seharusnya menjadi dasar penyidikan justru tidak diamankan sebagaimana mestinya.
Sejak laporan pertama dibuat, Polsek Jelutung tidak pernah memasang police line di lokasi kejadian. Material rusak juga tidak disita, dan kondisi bangunan dibiarkan berubah seiring waktu. Akibatnya, barang bukti hilang dan pembuktian hukum menjadi lemah.
Pelapor, Yung Yung Chandra, menegaskan pihaknya memiliki bukti lengkap terkait dugaan penghilangan alat bukti tersebut.
“Kami memegang semua bukti dan dokumentasi lengkap — mulai dari awal mereka menghancurkan bangunan saya, tidak adanya police line di lokasi, sampai pada fakta sekarang mereka malah menerapkan Pasal 406 yang berfokus pada barang, bukan pada bangunan seperti di Pasal 200,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Yung Yung menyoroti keputusan penyidik yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, bukan Pasal 200 KUHP yang secara tegas mengatur perusakan terhadap bangunan atau gedung. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi menyangkut struktur bangunan tetap, bukan sekadar benda biasa.
“Bangunan saya jelas rusak dan retak, bahkan pihak terlapor pernah mengakui secara lisan perbuatannya. Saya mendorong agar kasus ini segera diproses hukum, jangan bertele-tele,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kuasa hukumnya, Mike Siregar, S.H. & Rekan, menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jelutung merupakan salah satu yang paling berlarut-larut.
“Ini kasus dengan jumlah SP2HP terbanyak yang pernah saya lihat. Artinya, ada yang tidak beres dalam proses penyidikan,” tegas Mike.
Sementara itu, kondisi bangunan di lapangan terus memburuk. Retakan semakin melebar, struktur dinding melemah, dan ancaman keselamatan bagi penghuni makin nyata.
“Saya dan keluarga sangat waswas dengan kondisi ini. Ini bukan sekadar barang rusak, tapi ancaman keselamatan manusia,” tutup Yung Yung.(*)











