Kabarina.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Pos Bengkulu pada Jumat (20/6).
Langkah ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan di Kantor Pos,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dikutip dari detik.com.
Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski belum menyebutkan angka pasti, Danang menyebut dugaan kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah.
“Kerugiannya sekitar miliaranlah, bukan main-main,” tegasnya.
Danang juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
“Saksi sudah banyak yang diperiksa. Soal jumlah kerugian, masih dalam proses perhitungan, tapi jelas miliaran,” ujarnya.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka.
Tinggalkan Balasan