Kabarina.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar menerima kunjungan Tim Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) tingkat kementerian/lembaga pada Senin (10/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Pa’bicara Butta Kantor Pertanahan Kota Makassar dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta pegawai pelaksana layanan.
Kunjungan tim penilai ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi nasional yang dilaksanakan untuk menilai sejauh mana penerapan prinsip-prinsip tata kelola pelayanan publik berjalan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui kegiatan ini, setiap Kantor Pertanahan dinilai berdasarkan indikator utama seperti transparansi, akuntabilitas, kecepatan layanan, kepastian hukum, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk terus memperbaiki mutu pelayanan publik. Evaluasi seperti ini sangat dibutuhkan agar Kantah Kota Makassar tetap berada di jalur yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Adri dalam sambutannya.
Adri menjelaskan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan pembenahan sistem pelayanan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan internal, digitalisasi proses layanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, pelayanan pertanahan kini tidak hanya dituntut untuk cepat dan tepat, tetapi juga harus mampu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang mudah diakses, bebas dari pungutan liar, dan mengedepankan prinsip profesionalitas. Keterbukaan terhadap evaluasi eksternal ini akan menjadi bahan berharga bagi kami untuk terus berbenah,” tambahnya.
Kegiatan penilaian maladministrasi ini dilakukan secara komprehensif oleh tim independen dari Ombudsman Republik Indonesia bersama perwakilan kementerian/lembaga terkait. Penilaian mencakup observasi langsung terhadap proses pelayanan di loket, wawancara dengan pegawai dan pengguna layanan, serta verifikasi dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP), maklumat layanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar juga menampilkan berbagai inovasi pelayanan publik yang telah diimplementasikan, seperti pemanfaatan aplikasi layanan elektronik, sistem antrian digital, serta layanan konsultasi daring yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Adri berharap, hasil dari proses penilaian ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan ke depan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparatur Kantah dan masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
“Kami ingin agar masyarakat semakin yakin bahwa urusan pertanahan kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Kami siap menerima kritik dan saran karena itu bagian dari proses menuju pelayanan prima,” tutupnya.
Kunjungan Tim Penilaian Maladministrasi ini sekaligus menjadi bukti keseriusan ATR/BPN dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas dan berkeadilan. Melalui sinergi dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan seluruh jajaran BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kota Makassar, dapat terus menghadirkan pelayanan yang responsif, efisien, serta bebas dari praktik maladministrasi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.(*)











