Kabarina.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kesalahan kutipan oleh salah satu media lokal Jambi dan ia menegaskan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan demikian.
“Salah Kutip, Saya tidak pernah diwawancarai oleh media itu terkait data sumur minyak di Merangin. Informasi itu keliru dan sudah kami minta agar diperbaiki,” ujar Tandry.
Sebelumnya, pemberitaan tersebut memicu sorotan publik karena angka yang disampaikan dinilai tidak wajar dan tidak disertai transparansi data. Dalam laporan awal disebutkan bahwa dari total 8.500 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi, 7.000 di antaranya berada di Merangin—angka yang kini dinyatakan tidak akurat.
Menurut Tandry, data resmi hasil inventarisasi tahap pertama bersama pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan menunjukkan distribusi sebagai berikut:
• Kabupaten Batanghari: 7.176 titik sumur
• Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik sumur
• Kabupaten Sarolangun: 350 titik sumur
• Total: 8.328 titik sumur rakyat
• Kabupaten Merangin: tidak termasuk dalam data resmi saat ini
Inventarisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendesak Dinas ESDM untuk bersikap lebih terbuka terkait data dan metode pendataan.
Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, menyebut polemik ini sebagai pelajaran penting bagi pejabat publik agar lebih cermat dalam menyampaikan informasi strategis.
“Pak Kadis sebaiknya tidak menyampaikan data strategis tanpa basis yang jelas. Keterbukaan informasi soal jumlah dan lokasi sumur rakyat adalah kunci agar kebijakan tidak salah arah,” ujarnya.
Irwanda juga mengingatkan bahwa tata kelola sumur rakyat tidak hanya soal legalitas administratif, tapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Koperasi, BUMD, atau UMKM yang jadi mitra strategis jangan hanya jadi kedok. Harus ada dampak nyata bagi rakyat.”
Senada, Risma Pasaribu, SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, menegaskan pentingnya pelibatan publik dan keterbukaan pemerintah.
“Jangan jadikan angka-angka legalisasi sumur sebagai tameng untuk mengesahkan aktivitas ilegal. Pemerintah harus buka peta titik lokasi, metode pendataan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam verifikasi.”Kata Risma
Dengan potensi ekonomi yang besar, publik mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera membuka secara resmi:
• Peta titik-titik sumur minyak rakyat
• Metodologi pendataan (manual, drone, citra satelit, dll.)
• Daftar pihak yang terlibat dalam verifikasi dan validasi data
Langkah ini dinilai krusial agar proses legalisasi tidak menjadi sekadar manuver politik, melainkan pijakan menuju pengelolaan energi rakyat yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.