Klaim Kadis ESDM Jambi Merangin Punya 7.000 Sumur Minyak Rakyat, Tuai Kritik “Publik Bingung”

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Pernyataan mengejutkan dilontarkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, yang mengklaim bahwa Kabupaten Merangin memiliki sekitar 7.000 sumur minyak rakyat. Angka tersebut menjadi bagian dari total 8.500 sumur yang disebut tersebar di Merangin, Sarolangun (700 sumur), dan Batanghari (800 sumur) seperti yang dituliskan beberapa media di Provinsi Jambi, Namun alih-alih menuai apresiasi, pernyataan ini justru memicu kritik dan kegaduhan di ruang publik.

Perkumpulan Elang Nusantara menjadi salah satu pihak yang lantang bersuara. Mereka menilai klaim 7.000 sumur tersebut tidak masuk akal dan tidak disertai dengan transparansi data yang memadai. Direktur Eksekutif Elang Nusantara, Risma Pasaribu, menegaskan bahwa publik berhak tahu lokasi, metode pendataan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proses verifikasi.

Baca Juga  Mat Sanusi Tunjuk Adri dan Cecep Suryana Jadi Formatur Pengurus KONI Jambi 

“Klaim besar tanpa bukti hanyalah narasi kosong. Jika benar ada 7.000 sumur, buka peta sebarannya! Jelaskan datanya! Jangan sembunyi di balik angka dan retorika,” tegas Risma.

Nada serupa disampaikan Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, yang menyebut pernyataan Kadis ESDM tidak hanya membingungkan, tapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.

Lebih jauh, publik mempertanyakan: Jika benar ada ribuan sumur minyak rakyat, di mana dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL? Bagaimana pengawasan terhadap limbahnya? Dan yang paling penting, bagaimana kontribusinya terhadap PAD selama ini?

Tanpa jawaban yang transparan, klaim ini dikhawatirkan menjadi alat pembenaran politis semata alih-alih mewujudkan tata kelola energi yang adil, akuntabel, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan.

Baca Juga  Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memang memberi arah legalisasi sumur rakyat melalui badan hukum seperti BUMD, koperasi, atau UMKM. Namun, jika legalisasi ini justru menutupi praktik ilegal dan menggiring sumber daya alam ke dalam penguasaan kelompok tertentu, maka legitimasi kebijakan itu patut dipertanyakan.

Klaim data tanpa transparansi hanyalah kabut. Publik butuh kejelasan, bukan angka yang dipakai sebagai pelindung retorika. Sumur rakyat bukan milik segelintir elite—ia milik masyarakat, dan harus dikelola secara adil serta terbuka.

Klaim adanya 7.000 sumur minyak rakyat di Merangin tak hanya soal validitas data, tapi juga mencerminkan kekacauan dalam tata kelola sumber daya alam. Jika benar angka itu eksis, maka kita sedang menghadapi ironi besar: aktivitas eksplorasi dan eksploitasi skala besar berlangsung tanpa dasar hukum, tanpa pengawasan lingkungan, dan tanpa kontribusi jelas ke kas daerah.

Baca Juga  Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Pemberitaan 7.000 Sumur Minyak, Ternyata Merangin Tidak Termasuk

Artinya, sumur-sumur ini bukan hanya sekadar titik eksploitasi minyak, tapi bisa jadi juga merupakan titik-titik gelap yang selama ini lolos dari regulasi dan perizinan formal.

Jika Dinas ESDM menyebut ini sebagai bagian dari proses “legalisasi”, maka legalisasi apa yang dimaksud? Legal menurut siapa? Dan untuk kepentingan siapa?

Jangan sampai kebijakan legalisasi hanya menjadi karpet merah bagi pihak-pihak tertentu yang sebelumnya beroperasi ilegal untuk kemudian “dihalalkan” dengan narasi kemitraan bersama BUMD atau koperasi bentukan elite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:24 WIB

Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat

Pos Terbaru