Kabarina.com – Sejumlah perwakilan Datuk Rio dan ketua BPD dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bungo menyatakan kekecewaan atas belum cairnya dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang digelar Senin (20/10/2025), para peserta sepakat memberi batas waktu pencairan dana hingga 30 Oktober 2025. Jika hingga tenggat tersebut dana belum juga dicairkan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Kabupaten Bungo dan Kantor Gubernur Jambi.
“Kami sepakat menunggu sampai tanggal 30 Oktober. Jika tidak cair, kami akan turun demo. Ini hak kami,” kata Afrizal, koordinator pertemuan, didampingi sejumlah Datuk Rio.
Afrizal juga meminta dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Bungo agar turut memperjuangkan pencairan dana BKBK serta menagih komitmen Gubernur Jambi terkait pembayaran dana tunda bayar tersebut.
“Kami mohon agar DPRD ikut memperjuangkan hak kami. Kalau akhir Oktober belum juga cair, kami akan aksi ke kantor dewan dan gubernur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum dan administratif, termasuk menyusun surat pemberitahuan aksi yang akan dilayangkan ke Polres Bungo dan Polda Jambi, sebagai bagian dari rencana demonstrasi damai.
“Kami akan turun dengan tertib dan sesuai prosedur. Dana ini sebesar Rp70 juta per desa, dan belum juga diterima,” tegas Afrizal.
Sementara itu, perwakilan BPD Kabupaten Bungo, Murdani, mendesak Gubernur Jambi agar segera mencairkan dana tersebut. Ia menilai penundaan ini telah menghambat sejumlah kegiatan pemerintahan di tingkat desa.
“Kami menuntut kejelasan. Dana ini sangat penting bagi pembangunan di desa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Drs. R. Najmi, menjelaskan bahwa telah terjadi miskomunikasi terkait status pencairan dana BKBK.
Menurutnya, BKBK murni tahun 2025 sudah disalurkan pada Maret–April 2025 dan telah diterima seluruh kepala desa di Provinsi Jambi. Ia juga mengimbau agar seluruh penerima segera menyampaikan SPJ pertanggungjawaban melalui Dinas PMD masing-masing daerah.
“Untuk BKBK tunda bayar tahun 2024, sudah kami ajukan permintaan pembayarannya kepada BPKBD Provinsi Jambi pada akhir Juni lalu. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SP2D pada 3 Juli 2025, yang berarti awal Juli dana sudah ditransfer ke kas kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bungo,” ungkap Najmi.
Ia menjelaskan, untuk Kabupaten Bungo, dana yang telah ditransfer mencapai Rp9,87 miliar. Namun, dana tersebut belum tersalurkan ke rekening desa karena beberapa kendala administratif.
“Di beberapa kabupaten/kota, termasuk Bungo, dana masih tertahan karena tidak ada cantolan penerimaan di APBDP. Selain itu, prosesnya juga terpengaruh oleh penundaan Pilkada serentak akibat gugatan kemarin,” jelasnya.
Najmi menyebut, saat ini APBD Perubahan Kabupaten Bungo telah disahkan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
“Barusan saya juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo. Harapan saya, rekomendasinya bisa diambil besok, Rabu, dan paling lambat Jumat pekan ini dana BKBK tunda bayar sebesar Rp70 juta per desa sudah disalurkan ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Najmi menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutupi dalam proses penyaluran dana BKBK ini.
“Dari kami tidak ada hal-hal yang ditutupi. Hanya saja sempat terkendala proses administrasi,” pungkasnya.(*)











