Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – LUBUKLINGGAU-Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, akhirnya mencapai putusan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Saharudin. Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Baca Juga  Wagub Sani: Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Momentum Pererat Silaturahmi dan Penguat Iman

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka Saharudin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun, juga terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  Turun Langsung ke Lapangan, Gubernur Al Haris Gencar Tekan Angka Stunting di Bungo

Saat ini, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, dalam waktu satu minggu ke depan, Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama warga Kabupaten Muratara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.(kbss)

Baca Juga  Sahabat Alam Jambi Sebut Investasi PT. SAS Solusi Angkutan Batubara Menjadi Lebih Baik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga
Baru Seminggu, Jalan Rp1,2 Miliar di Tanjab Barat Sudah Retak dan Bergelombang, Kontraktor Tak Jelas, PUPR Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Pos Terbaru