Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – LUBUKLINGGAU-Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, akhirnya mencapai putusan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Saharudin. Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Apresiasi Progres Tol Jambi – Palembang

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka Saharudin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun, juga terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ust. Abdul Somad di Jambi

Saat ini, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, dalam waktu satu minggu ke depan, Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama warga Kabupaten Muratara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.(kbss)

Baca Juga  DPRD Pertanyakan Perbaikan Tiang Jembatan Aurduri Pasca Ditabrak Kapal Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
PROWITRA Diluncurkan, Camat Septian Arifin Puji Langkah Cepat Pemkab Bungo

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:24 WIB

Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat

Pos Terbaru