Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – LUBUKLINGGAU-Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, akhirnya mencapai putusan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Saharudin. Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Percepat Bangun SPPG untuk Masyarakat

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka Saharudin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun, juga terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  Pemkot Jambi Terapkan QRIS Secara Bertahap, Jamin Fleksibilitas dan Keadilan Layanan

Saat ini, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, dalam waktu satu minggu ke depan, Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama warga Kabupaten Muratara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.(kbss)

Baca Juga  Ketua Pemuda Melayu Jambi Sebut Angkutan Batubara di Jalan Umum Ganggu aktivitas Publik dan Rugikan Negara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah
Wajah Baru Pembangunan Kota Jambi: Merajut “Kampung Bahagia” dari Ujung Lorong
Gubernur Al Haris Buka Rakortek Kominfo, Tekankan Pentingnya Data Terintegrasi dan Aman

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Rabu, 5 November 2025 - 00:17 WIB

Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia

Pos Terbaru