KABARINA.COM – LUBUKLINGGAU-Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, akhirnya mencapai putusan hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Saharudin. Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka Saharudin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun, juga terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Saat ini, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, dalam waktu satu minggu ke depan, Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Dana Desa
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama warga Kabupaten Muratara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.(kbss)