Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – LUBUKLINGGAU-Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, akhirnya mencapai putusan hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa Saharudin. Selain itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, Ardian Angga, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Samsul Riduan Sebagai Waka DPRD

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka Saharudin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun, juga terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  MTQ Ke-lll Desa Sirih Sekapur Sukses dan Tukum l Keluar Jadi Juara Umum

Saat ini, baik pihak kejaksaan maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, dalam waktu satu minggu ke depan, Peringatan Keras terhadap Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama warga Kabupaten Muratara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.(kbss)

Baca Juga  Kabag Fasilitasi DPRD Lubuklinggau Berbohong Anggaran Rp 2 Milyar untuk Pengawasan Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM
Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin
Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata
Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit
Resmi Dimulai, Wali Kota Jambi Resmikan Pilot Project Kampung Bahagia di RT 14 Kenali Asam
Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”
Tutup Gentala Arasi 2025, Sekda Sudirman Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Perkuat Generasi Sehat, DPPKB Lubuklinggau Luncurkan Program Strategis Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:57 WIB

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM

Kamis, 25 September 2025 - 13:41 WIB

Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata

Rabu, 24 September 2025 - 16:54 WIB

Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit

Rabu, 24 September 2025 - 12:25 WIB

Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”

Pos Terbaru