Kabarina.com – Kabar gembira bagi warga Kota Jambi! Kini, pengurusan Paspor Elektronik (e-paspor) dapat dilakukan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membuat atau memperpanjang paspor dengan sistem yang lebih modern dan efisien.
Langkah ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Jambi guna mempersingkat proses birokrasi, memangkas waktu tunggu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebelumnya, masyarakat harus mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi yang jaraknya cukup jauh dan kerap menimbulkan antrean panjang.
“Layanan ini merupakan hasil kerja sama kami dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yon Heri, SP.ME, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Selasa (2/7/2025).
Prosedur pengurusan e-paspor di MPP tidak jauh berbeda dengan di Kantor Imigrasi. Pemohon disarankan terlebih dahulu mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Setelah mendapat jadwal, pemohon bisa datang ke loket Imigrasi di MPP dengan membawa dokumen persyaratan, seperti:
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (untuk permohonan baru)
• Paspor lama (untuk perpanjangan)
Proses di tempat meliputi verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto), serta wawancara singkat. Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan di lokasi atau melalui bank yang ditunjuk.
Layanan ini telah mulai beroperasi sejak 25 Juni 2025, dan dibuka setiap hari Rabu pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di MPP Kota Jambi.
“Dengan hadirnya layanan ini, kami harap masyarakat bisa lebih mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan internasional,” tutup Yon Heri.