KABARINA.COM- LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau melau bagian pamggar telah merekomendasi dan menganggarkan sebesar Rp 2 Milyar ( dua Milar rupiah) untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau.
Anggaran Sosialisasi Perda tersebut telah di lakukan rapat internal DPRD Kota Lubuklinggau yang sudah dibuat notulen rapat.
Kegiatan tersebut haru di laksanakan pada bulan Jun tahun 2025 dan anggaran tersebut harus dihabiskan dan di bagikan ke pada masing masing anggota Dewan.
Terpisah, menanggapi hal ini Sekretaris DPRD Lubuklinggau enggan memberikan komentar, melalui pesan Whatsapp nya, dia hanya mengintruksikan kepada wartawan media ini untuk konfirmasi ke Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Lubuklinggau.
Sementara, Hendro selaku Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Lubuklinggau mengatakan jika anggaran tersebut bukan lah sosialisasi melainkan untuk kegiatan pengawasan. Dirinya mengatakan jika para anggota Dewan itu salah dalam pengucapan.
“Itu bukan sosialisasi, tapi pengawasan Perda yg efektif atau idak di masyarakat. Makonyo dibentuklah kegiatan itu. Salah pengertian. Sebenernyo itu pengawasan bukan sosialisasi kegiatannyo itu pengawasan Perda. Mungkin beliau salah pengucapan nyo bae.” Jelas Hendro.
Namun Fakta di lapangan salah seorang anggota DPRD Lubuklinggau dari Dapil I dari Partai Golkar telah Melakukan Sosialisasi Perda, guna merealisasi hasil rapat internal Anggota DPRD Kota Lubuklibggau tanggal 2 Juni 2025.
Melihat dari kondisi objektif dan hasil penelusuran awak media di lapangan bahwa penyataan Kabag Fasilitasi ini bertolak belakang apa yang menjadi kesepakatan anggota Dewan dan diduga Kabag tersebut, diduga berbohong.
Ini juga telah di lakukan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kepada masyarakat dengan mengundan Ketua Ketua RT yang berada dalam Dapil Anggota Dewan tersebut. (kbss)