Kabarina.com – Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus Ketua Pelaksana Forum Pengawal Investasi Jambi, Jefri Bintara Pardede, angkat suara menanggapi pemberitaan negatif terkait pembangunan Jambi Padel Court di Jalan Rd. Wijaya No. 52 RT 39, Kelurahan Thehok.
Jefri menilai narasi yang berkembang di ruang publik tidak hanya keliru, tetapi berpotensi membentuk opini menyesatkan dan menjurus pada hoaks. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada kondisi faktual di lapangan dan berisiko mengganggu iklim investasi serta memicu disinformasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa fakta pembangunan Jambi Padel Court sangat berbeda dengan gambaran yang beredar. Proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas 5.599 meter persegi, dengan luas bangunan hanya sekitar 1.685 meter persegi atau kurang lebih 30 persen dari total lahan. Selebihnya merupakan ruang terbuka yang tetap berfungsi sebagai area resapan air.
Selain itu, usaha tersebut tergolong skala mikro dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Dengan demikian, secara administratif dan teknis dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Ketika izin sudah diterbitkan oleh pemerintah, itu berarti seluruh proses administrasi dan teknis, termasuk aspek pengendalian lingkungan, telah dilalui. Sangat tidak adil jika investasi yang legal justru digiring ke ruang publik seolah-olah melanggar,” tegas Jefri.
Jefri juga menyoroti komitmen pengelola dalam menjaga lingkungan. Di antaranya melalui pembangunan dua kolam retensi berukuran besar, perbaikan drainase jalan umum, serta bantuan pembangunan dan perbaikan saluran pembuangan air milik warga yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab lingkungan yang jarang dilakukan oleh pelaku usaha skala mikro.
Terkait adanya genangan atau banjir saat hujan deras, Jefri menilai persoalan tersebut tidak bisa serta-merta diarahkan pada pembangunan Jambi Padel Court. Ia menyebut persoalan utama justru terletak pada sistem drainase jalan umum yang sejak lama tidak memadai untuk menampung debit air hujan.
Lebih lanjut, Jefri meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak bersikap pasif atau ambigu, melainkan hadir secara tegas dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman, baik bagi investor yang telah patuh terhadap aturan maupun bagi masyarakat sekitar.
“Investasi yang berizin wajib dilindungi, sementara masyarakat juga harus diberikan pemahaman yang benar. Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi berlebihan yang menyesatkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang aktif dan terbuka dari pemerintah agar masyarakat tidak mudah terpapar hoaks. Menurutnya, ketegasan pemerintah akan menjadi sinyal kuat bahwa Kota Jambi ramah investasi, namun tetap berpijak pada prinsip tata kelola lingkungan dan ketertiban umum.
Dalam kesempatan yang sama, Jefri juga mengkritik pemasangan portal jalan oleh sejumlah warga. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum milik kota, bukan jalan lingkungan, sehingga penutupan atau pembatasan akses dinilai melanggar aturan dan mengganggu kepentingan publik.
“Pemerintah Kota Jambi tidak boleh membiarkan pelanggaran semacam ini berlarut-larut karena akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kota,” pungkasnya.(*)











