Kabarina.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus besar dugaan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ernesto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial HR, AR, AT, dan FB. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu pelaku diamankan di Jalan Lintas Timur, Muaro Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu dari Medan. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan oleh tim penyidik.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Kendaraan roda empat
• Beberapa unit telepon genggam
• Kartu ATM dan buku tabungan
• Dokumen transaksi keuangan
• Narkoba jenis sabu seberat 5,5 kg
• 2.186 butir pil ekstasi
Dari hasil penyelidikan, dalam salah satu rekening tabungan yang dipinjam oleh jaringan pelaku, terdeteksi adanya aliran dana masuk dan keluar mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Aliran dana tersebut kini tengah didalami terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa jaringan ini tidak hanya mengedarkan narkoba, tapi juga mengatur aliran uang secara masif dan terstruktur,” jelas Kombes Ernesto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari pengembangan kasus ini, polisi menemukan keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Kapolda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. “Kami berdiri tegas tanpa kompromi, dan ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap Asta Cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tegasnya.