Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi Terendus, Polisi Sita Rp7 Miliar dan 5,5 Kg Sabu

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus besar dugaan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ernesto menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial HR, AR, AT, dan FB. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu pelaku diamankan di Jalan Lintas Timur, Muaro Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu dari Medan. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan oleh tim penyidik.

Baca Juga  Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Kendaraan roda empat

• Beberapa unit telepon genggam

• Kartu ATM dan buku tabungan

• Dokumen transaksi keuangan

• Narkoba jenis sabu seberat 5,5 kg

• 2.186 butir pil ekstasi

Dari hasil penyelidikan, dalam salah satu rekening tabungan yang dipinjam oleh jaringan pelaku, terdeteksi adanya aliran dana masuk dan keluar mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Aliran dana tersebut kini tengah didalami terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pokir Dewan 2026 dan RPJMD

“Ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa jaringan ini tidak hanya mengedarkan narkoba, tapi juga mengatur aliran uang secara masif dan terstruktur,” jelas Kombes Ernesto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari pengembangan kasus ini, polisi menemukan keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang kini masuk dalam daftar buronan internasional.

Kapolda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. “Kami berdiri tegas tanpa kompromi, dan ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap Asta Cita Presiden Prabowo dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Siloam Jambi Kenalkan Layanan "Stroke Ready Hospitals" untuk Tanggap Darurat Stroke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP

Pos Terbaru