Kabarina.com – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jambi Field menggelar sosialisasi bertema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karier, dan Keluarga”, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, serta Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara, S.I.Kom.
Dalam kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, yang juga merupakan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, menyampaikan materi mengenai bahaya judi online bagi generasi muda, sementara Mira Mutiara memaparkan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ariansyah menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan maraknya praktik judi online, di antaranya faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, persepsi keliru terhadap peluang kemenangan, serta persepsi mengenai keterampilan teknologi.
Ia juga menguraikan ciri-ciri seseorang yang mengalami kecanduan judi online, seperti tidak mampu menahan dorongan untuk berjudi, berbohong terkait aktivitas kerja, menghabiskan banyak waktu secara daring, tidak malu meminjam uang kepada teman atau keluarga, mengabaikan lingkungan sosial, serta menunjukkan perilaku tertutup dan rahasia.
“Dampak negatif judi online sangat serius, mulai dari kecanduan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, hingga membahayakan orang lain. Selain itu, judi online juga berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi, tersebarnya data pribadi, rusaknya hubungan keluarga, terancam putus sekolah, kehilangan masa depan, serta terjebak dalam lingkaran pinjaman online ilegal,” jelas Ariansyah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi maraknya judi online. Upaya tersebut antara lain pemblokiran situs-situs judi online, penyebaran imbauan melalui surat edaran, sosialisasi melalui baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, serta dialog interaktif di TVRI.
“Dalam upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi juga melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet milik Dinas Kominfo,” paparnya.
Selain itu, lanjut Ariansyah, Pemprov Jambi juga melaksanakan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SLTA, SMK sederajat, dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal dan judi online, serta membuka layanan pengaduan masyarakat melalui imbauan Gubernur Jambi.
“Semua ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman judi online,” pungkasnya. (*)











