Kabarina.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (29/9/2025) siang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris langsung memimpin acara dialog bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta anggota Muhammad Khozim, Esthon L. Foenay, dan Giri Ramadhan N. Kiemas, serta jajaran bupati/wali kota dan OPD terkait. Forum ini menjadi wadah bagi para kepala daerah menyampaikan persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Selamat datang di Provinsi Jambi, kami sangat mengapresiasi kedatangan Komisi II DPR RI yang menaruh perhatian pada pengawasan PNBP sektor pertanahan. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung optimalisasi PNBP, sekaligus mendorong implementasi Reforma Agraria dan memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujar Gubernur Al Haris.
Al Haris juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Pusat dan DPR RI terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di Jambi, mulai dari penataan aset, akses, hingga redistribusi tanah. Ia berharap dukungan terus berlanjut untuk mengatasi berbagai kendala, termasuk sengketa lahan yang masih terjadi di beberapa daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan PNBP di sektor pertanahan berjalan baik di Provinsi Jambi. Beberapa isu yang dibahas mencakup pengawasan penggunaan lahan, sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa, serta peran Kanwil BPN dalam pemetaan dan pengukuran tanah.
“Komisi II ingin memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah dapat bersinergi dengan baik. Tujuannya agar seluruh lahan di Provinsi Jambi memiliki legalitas, pengelolaan PNBP lebih transparan, dan pelayanan pertanahan semakin optimal,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan ada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan solusi konkret bagi permasalahan pertanahan di Provinsi Jambi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)











