Kabarina.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendorong peningkatan dana bagi hasil (DBH) dari sektor sawit, kehutanan, dan pertambangan. Ia menilai potensi sumber daya alam (SDA) di Provinsi Jambi sangat besar namun belum berbanding lurus dengan pendapatan daerah yang diterima.
Hal itu disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur bertema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah” di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (09/07/2025). Rakor ini diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
“Kami menyambut baik inisiatif Kaltim. Daerah penghasil SDA harus mendapat persentase DBH yang lebih besar. Saat ini pendapatan daerah terus menyusut, sementara beban dan tanggung jawab daerah terus meningkat,” ujar Al Haris.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Jambi hanya menerima sekitar 4 persen DBH dari sawit. Sementara dari hasil hutan, Jambi bahkan belum mendapat bagian sama sekali, dan untuk sektor tambang pun masih sangat kecil.
“Kalau bisa, dana bagi hasil sawit naik jadi 10 persen, itu sudah sangat membantu daerah. Untuk hasil hutan dan tambang pun harus mulai diberikan. Kita sudah saatnya menyuarakan ini ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Gubernur Al Haris juga menyinggung tantangan pengangkutan batubara di Jambi yang masih menggunakan jalan nasional dan jalur air, karena jalan hauling khusus batubara belum tersedia. Hal ini turut memengaruhi rendahnya DBH dari sektor tambang.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi besar dari biocarbon. Beberapa provinsi telah menjalin kontrak dengan Bank Dunia. Namun, Jambi terdampak surat dari Menteri Kehutanan yang meminta penundaan kerja sama tersebut selama revisi Perpres 98 berlangsung.
“Kami tidak mempersoalkan revisi Perpres. Tapi jangan sampai mengganggu proses yang sudah berjalan. Di Jambi, program biokarbon sudah aktif dan peminatnya sangat besar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Gubernur Al Haris juga mendorong legalisasi sumur minyak rakyat sebagai sumber pendapatan baru. Ia menyambut positif terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM.
“Kami diminta mendata sumur-sumur minyak ilegal yang sudah dikelola masyarakat. Nantinya bisa dilegalkan dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan berbagai potensi tersebut, Gubernur Al Haris berharap adanya rekomendasi konkret dari forum rakor kepada pemerintah pusat agar daerah penghasil SDA seperti Jambi memperoleh porsi DBH yang lebih adil dan proporsional.