Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas permohonan eksekusi yang di mohon kepada termohon (bupati tebo) dalam perkara undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), aktivis lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) melaporkan hal ini ke Polda Jambi.

Kita akan melapor ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri terkait tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo Agus Rubiyanto,” ujar Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Sabtu 19 Juli 2025.

Baca Juga  Tinjau SPPG Pemayung, Gubernur Al Haris Minta Bahan Pokok Dibeli dari Jambi

“Maka atas dasar surat komisi informasi provinsi (KIP) dan PTUN Jambi ke Menpan RB, kami telah membuat laporan ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri,”tegasnya.

Berkaitan dengan tidak di laksanakan putusan itu, mengacu pasal 52 UU No 14/2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah,” terang Azri.

“Kalau untuk proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi supaya dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012 s/d 2021.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Muratara Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025

Azri menuturkan, kalaupun surat Menpan RB tidak di tanggapi selama 21 hari ini, kita minta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI supaya di berikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo Agus Rubiyanto,”ungkapnya.

” Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB, Azri bilang apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain.

Sedangkan untuk laporan pidana, karena hal ini merupakan delik aduan, maka dari itu Azri menyebutkan kesepakatan kami pengurus Gema Tipikor menyampaikan laporan tertulis, lengkap dengan berkas-berkasnya ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri secepatnya,”pungkasnya.

Baca Juga  Upacara HUT RI ke-80, Gubernur Al Haris Ajak Warga Bangsa Aktif Membangun Negeri

Dilansir media ini sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025 lalu, menanggapi surat PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila di jatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.

Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup, masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah ditemukan lagi. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga
Baru Seminggu, Jalan Rp1,2 Miliar di Tanjab Barat Sudah Retak dan Bergelombang, Kontraktor Tak Jelas, PUPR Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Pos Terbaru