Gema Tipikor Jambi Akan Laporkan Bupati Tebo ke Bareskrim Polri

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas permohonan eksekusi yang di mohon kepada termohon (bupati tebo) dalam perkara undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), aktivis lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) melaporkan hal ini ke Polda Jambi.

Kita akan melapor ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri terkait tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo Agus Rubiyanto,” ujar Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Sabtu 19 Juli 2025.

Baca Juga  Komitmen Kejar PI Migas 10 Persen, Pansus 1 DPRD Jambi Gelar FGD

“Maka atas dasar surat komisi informasi provinsi (KIP) dan PTUN Jambi ke Menpan RB, kami telah membuat laporan ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri,”tegasnya.

Berkaitan dengan tidak di laksanakan putusan itu, mengacu pasal 52 UU No 14/2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah,” terang Azri.

“Kalau untuk proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi supaya dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012 s/d 2021.

Baca Juga  Terpilih Ketua ADPMET, Gubernur Al Haris Dorong Regulasi Energi Pro-Rakyat

Azri menuturkan, kalaupun surat Menpan RB tidak di tanggapi selama 21 hari ini, kita minta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI supaya di berikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo Agus Rubiyanto,”ungkapnya.

” Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB, Azri bilang apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain.

Sedangkan untuk laporan pidana, karena hal ini merupakan delik aduan, maka dari itu Azri menyebutkan kesepakatan kami pengurus Gema Tipikor menyampaikan laporan tertulis, lengkap dengan berkas-berkasnya ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri secepatnya,”pungkasnya.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030

Dilansir media ini sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025 lalu, menanggapi surat PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila di jatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.

Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup, masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah ditemukan lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak
Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka
Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Asisten lll Pemerintah Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat Evaluasi MCSP
Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar
Raker Posyandu se-Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris Dorong Transformasi Pelayanan Masyarakat
Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Ketua Komisi II DPRD Muratara Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Korupsi PMI Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Kantongi Dua Rencana Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Lolos Hukuman Mati, Helen, Terdakwa Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Kades Lubuk Mas Muratara Korupsi Dana Desa Dihujum 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:40 WIB

Rakor Karhutla Jambi 2025: Menteri LHK Apresiasi Upaya Pemprov dan Bantu Rp3,5 Miliar

Pos Terbaru