Kabarina.com – Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas permohonan eksekusi yang di mohon kepada termohon (bupati tebo) dalam perkara undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), aktivis lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) melaporkan hal ini ke Polda Jambi.
Kita akan melapor ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri terkait tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo Agus Rubiyanto,” ujar Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Sabtu 19 Juli 2025.
“Maka atas dasar surat komisi informasi provinsi (KIP) dan PTUN Jambi ke Menpan RB, kami telah membuat laporan ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri,”tegasnya.
Berkaitan dengan tidak di laksanakan putusan itu, mengacu pasal 52 UU No 14/2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang dikecualikan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah,” terang Azri.
“Kalau untuk proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi supaya dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012 s/d 2021.
Azri menuturkan, kalaupun surat Menpan RB tidak di tanggapi selama 21 hari ini, kita minta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI supaya di berikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo Agus Rubiyanto,”ungkapnya.
” Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB, Azri bilang apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain.
Sedangkan untuk laporan pidana, karena hal ini merupakan delik aduan, maka dari itu Azri menyebutkan kesepakatan kami pengurus Gema Tipikor menyampaikan laporan tertulis, lengkap dengan berkas-berkasnya ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri secepatnya,”pungkasnya.
Dilansir media ini sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025 lalu, menanggapi surat PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila di jatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.
Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup, masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah ditemukan lagi. (*)