Kabarina.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, memimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. Pertemuan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (30/9/2025) pagi, dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI, Inspektorat, serta para Kepala OPD.
Dalam arahannya, Sekda Sudirman menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan BPK RI. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah harus menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola APBD.
“Pemeriksaan ini membawa semangat kolaborasi antara Pemprov Jambi dan BPK RI untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai misi pembangunan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Pemeriksaan Pendahuluan Operasional RSUD Raden Mattaher Jambi.
Menurut Sekda Sudirman, opini WTP-PSH yang diterima Pemprov Jambi untuk pengelolaan keuangan tahun 2024 menjadi masukan penting untuk terus melakukan pembenahan. “Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindaklanjuti agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jambi berkomitmen memperkuat pengelolaan keuangan melalui peningkatan SDM, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sistem pengawasan internal, serta koordinasi lintas perangkat daerah.
“Proses pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan keuangan daerah, demi pembangunan masyarakat dan daerah yang lebih sejahtera,” tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Jambi I BPK RI, Nur Miftahul Lail, SE, Ak, CA, menekankan bahwa Exit Meeting dan Entry Meeting merupakan bagian penting dari proses audit. “Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memahami ruang lingkup pemeriksaan, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ungkapnya.(*)











