Kabarina.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjeratnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut tidak bersifat permanen. Ia menegaskan langkah ini hanya berlaku sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

“Sifatnya sementara,” kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikomfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026. Setelah melalui kajian internal, penyidik menilai permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

Sejak Kamis malam (19/3), Yaqut tidak lagi ditempatkan di rutan KPK dan mulai menjalani masa penahanan di kediamannya. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk menjamin tersangka tidak melanggar ketentuan yang berlaku selama masa tahanan rumah.

“Kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujar Budi.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat menggugat status tersebut melalui praperadilan, namun upayanya ditolak oleh hakim. Setelah itu, KPK resmi melakukan penahanan pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.(*)