DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Kabarina.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar dan Sekretaris Riana Doris Sembiring. Kemudian Pansus 2 diketuai Erpan, Wakil Ketua Edminuddin dan Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

Baca Juga  Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028

Ketua Pansus PI, Abun Yani mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” katanya.

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepan. “Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” katanya lagi.

Baca Juga  Kecamatan Jujuhan Raih Juara Umum Pada STQ Ke-ll Tingkat Kabupaten bungo Di Kecamatan Tanah Sepenggal

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian dan juga support dari pusat. Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

Abun Yani juga menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, nggak ada,” bebernya.

Baca Juga  Efisiensi Belanja, DPRD Jambi Minta Prioritas Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ada. Makanya DPRD Jambi mendorong pembentukan pansus,” tegasnya lagi.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah
Wajah Baru Pembangunan Kota Jambi: Merajut “Kampung Bahagia” dari Ujung Lorong
Gubernur Al Haris Buka Rakortek Kominfo, Tekankan Pentingnya Data Terintegrasi dan Aman

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Rabu, 5 November 2025 - 00:17 WIB

Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia

Pos Terbaru