Kabarina.com – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD, Hj. Rosmala Dewi, disampaikan bahwa Raperda APBD Perubahan 2025 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2025. Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan perubahan APBD.
“Atas nama Pemerintah Kota Lubuk Linggau, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi, Komisi, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan pemikiran, tenaga, serta waktunya, sehingga pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkapnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang maupun hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya dapat terakomodir dalam APBD Perubahan 2025. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memenuhinya dengan memperhatikan skala prioritas serta menyinergikan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Raperwali tentang Penjabaran Perubahan APBD akan segera diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi.
“Kita berharap agar Raperda Perubahan APBD dan Raperwali tentang Penjabaran APBD Perubahan 2025 yang akan disampaikan nanti dapat diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai harapan kita bersama,” tutupnya(fiz)