Kabarina.com – Upaya penyelesaian persoalan antara warga RT 39 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, dengan pihak pengelola Jambi Padel Court (JPC) mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pertemuan Warga yang difasilitasi langsung oleh Lurah Thehok, Selasa (24/12/2025), bertempat di Kantor Lurah Thehok.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Jambi Selatan, perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 39, tokoh masyarakat setempat, serta pihak pengelola Jambi Padel Court.
Dalam pertemuan itu, sejumlah poin penting berhasil disepakati sebagai hasil musyawarah bersama. Pertama, pemerintah daerah menegaskan bahwa Jambi Padel Court telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan warga yang berkembang selama ini.
Kedua, warga RT 39 dan pihak pengelola JPC sepakat menyelesaikan konflik secara musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan komunikasi terbuka serta solusi bersama. Ketiga, pemilik JPC menyatakan kesiapan bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan upaya mitigasi sementara pengendalian banjir, sembari menunggu pembangunan sistem drainase permanen oleh Pemkot Jambi yang telah dianggarkan pada tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut konkret, disepakati pula akan digelar pertemuan rembug warga lanjutan pada 26 Desember 2025 di bangunan Jambi Padel Court, guna merumuskan solusi teknis serta langkah nyata atas persoalan yang terjadi selama ini.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Jambi Padel Court, Martayadi Tajuddin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum dialog tersebut. Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga RT 39 atas dinamika komunikasi yang kurang berjalan optimal di masa lalu.
“Kami sangat mengapresiasi forum ini sebagai ruang membangun komunikasi yang sehat dan saling memahami. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas komunikasi yang selama ini belum optimal. Ke depan, JPC siap bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi, khususnya dalam upaya mitigasi sementara banjir akibat tingginya curah dan intensitas hujan,” ujar Martayadi.
Sementara itu, Jefri Bintara Pardede, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus perwakilan Forum Pengawal Investasi Jambi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya semangat kolaborasi sebagaimana roh dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Jefri, esensi utama UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berbasis risiko, serta kolaborasi antara masyarakat, investor, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Roh dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah membangun kemudahan berusaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kuncinya ada pada kolaborasi. Apa yang terjadi dalam pertemuan ini mencerminkan semangat tersebut—duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi yang saling menguntungkan,” tegas Jefri.
Ia menambahkan, titik temu penyelesaian konflik dapat tercapai karena seluruh pihak telah membangun semangat kolaboratif yang sehat.
“Ketika warga, pelaku usaha, dan pemerintah mau membuka ruang komunikasi, konflik tidak harus berlarut. Justru dari kolaborasi inilah tercipta iklim investasi yang kondusif, mendorong pembangunan daerah, dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menjadi contoh bahwa dialog, transparansi, dan kolaborasi merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah geliat pembangunan dan investasi daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(*)











