Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Upaya penyelesaian persoalan antara warga RT 39 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, dengan pihak pengelola Jambi Padel Court (JPC) mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pertemuan Warga yang difasilitasi langsung oleh Lurah Thehok, Selasa (24/12/2025), bertempat di Kantor Lurah Thehok.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Jambi Selatan, perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT 39, tokoh masyarakat setempat, serta pihak pengelola Jambi Padel Court.

Dalam pertemuan itu, sejumlah poin penting berhasil disepakati sebagai hasil musyawarah bersama. Pertama, pemerintah daerah menegaskan bahwa Jambi Padel Court telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan warga yang berkembang selama ini.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Jalin Kerja Sama dengan Konjen India, 25 Pejabat Akan Ikuti Pelatihan Digital di India

Kedua, warga RT 39 dan pihak pengelola JPC sepakat menyelesaikan konflik secara musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan komunikasi terbuka serta solusi bersama. Ketiga, pemilik JPC menyatakan kesiapan bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan upaya mitigasi sementara pengendalian banjir, sembari menunggu pembangunan sistem drainase permanen oleh Pemkot Jambi yang telah dianggarkan pada tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut konkret, disepakati pula akan digelar pertemuan rembug warga lanjutan pada 26 Desember 2025 di bangunan Jambi Padel Court, guna merumuskan solusi teknis serta langkah nyata atas persoalan yang terjadi selama ini.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Jambi Padel Court, Martayadi Tajuddin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum dialog tersebut. Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga RT 39 atas dinamika komunikasi yang kurang berjalan optimal di masa lalu.

Baca Juga  Meriah dan Berkelas, Karnaval Angso Duo 2025 Jadi Sorotan Ribuan Warga Kota Jambi

“Kami sangat mengapresiasi forum ini sebagai ruang membangun komunikasi yang sehat dan saling memahami. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas komunikasi yang selama ini belum optimal. Ke depan, JPC siap bekerja sama dengan warga dan Pemerintah Kota Jambi, khususnya dalam upaya mitigasi sementara banjir akibat tingginya curah dan intensitas hujan,” ujar Martayadi.

Sementara itu, Jefri Bintara Pardede, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus perwakilan Forum Pengawal Investasi Jambi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya semangat kolaborasi sebagaimana roh dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jefri, esensi utama UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berbasis risiko, serta kolaborasi antara masyarakat, investor, dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

Baca Juga  Pertama di Indonesia, Modul CBP Rupiah Resmi Diluncurkan di Kota Jambi

“Roh dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah membangun kemudahan berusaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kuncinya ada pada kolaborasi. Apa yang terjadi dalam pertemuan ini mencerminkan semangat tersebut—duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi yang saling menguntungkan,” tegas Jefri.

Ia menambahkan, titik temu penyelesaian konflik dapat tercapai karena seluruh pihak telah membangun semangat kolaboratif yang sehat.

“Ketika warga, pelaku usaha, dan pemerintah mau membuka ruang komunikasi, konflik tidak harus berlarut. Justru dari kolaborasi inilah tercipta iklim investasi yang kondusif, mendorong pembangunan daerah, dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini menjadi contoh bahwa dialog, transparansi, dan kolaborasi merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah geliat pembangunan dan investasi daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan
Strategi Penyelamatan Aset Daerah, Siginjai Sakti Dorong JCC Kembali Produktif
DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju
Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata
Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi
Reses di Singkut, Cek Endra Bersama Wabup Gerry Kawal Desa Sido Mukti Definitif dan Akses KUR untuk Warga
Baru Seminggu, Jalan Rp1,2 Miliar di Tanjab Barat Sudah Retak dan Bergelombang, Kontraktor Tak Jelas, PUPR Bungkam
Jefri Bintara Pardede: Jangan Korbankan Investasi Berizin karena Opini dan Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Gubernur Al Haris dan Wamen ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat, Dorong Pengelolaan Legal dan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPC Gerindra Tebo Tegaskan Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, DPD Gerindra Jambi dan Program Tebo Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:21 WIB

Malam Anugerah Kampung Adat 2025, Wali Kota Jambi Dorong Budaya Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:23 WIB

Rembug Warga Rt 39 dan JPC Capai Kesepakatan, Musyawarah Jadi Kunci Harmoni Investasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dialog Warga RT 39 dan Jambi Padel Court Berbuah Kesepakatan, Kolaborasi Jadi Solusi

Pos Terbaru