Kabarina.com – Dinamika internal melanda Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Provinsi Jambi. Ketua Umum Pengprov PERPANI Jambi, Heri Yanto, ST, MT, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara delapan pengurus masa bakti 2022–2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Kep.-028/Perpani.jbi/VIII/2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025. Dalam surat itu dijelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena adanya dinamika organisasi yang dinilai mengarah pada tindakan yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PERPANI 2024, khususnya Pasal 15 Ayat 2.
Delapan nama pengurus yang diberhentikan sementara yakni:
• Haji Muhammad Nuh – Ketua Harian
• Zulhendri – Wakil Ketua II
• Saga Rosa – Sekretaris
• Husni Mubarak – Kabid Organisasi dan Daerah
• Gusnadi – Kabid Pembinaan dan Prestasi
• Rido Kencana – Koordinator Divisi R&C
• Juliana – Kabid Pendidikan dan Pelatihan
• Mariya – Waka Kabid Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Umum PERPANI Jambi, Heri Yanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga tertib administrasi dan soliditas organisasi. Menurutnya, setiap keputusan dan kegiatan organisasi harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Organisasi ini milik bersama. Kami perlu memastikan semua kegiatan dan keputusan sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujar Heri Yanto, Sabtu siang (9/8/2025).
Heri menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut bukan langkah akhir, melainkan upaya untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tertib dan kondusif sambil menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian internal.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan agar organisasi tetap kondusif. Setelah proses klarifikasi selesai, akan ada keputusan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi sorotan karena PERPANI Jambi sedang mempersiapkan berbagai agenda pembinaan atlet dan persiapan kejuaraan. Kondisi internal yang stabil dianggap penting untuk mendukung program kerja dan prestasi olahraga panahan di tingkat daerah maupun nasional.