Kabarina.com – Rencana Pemerintah Indonesia memangkas kuota produksi pertambangan pada tahun 2026 mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menahan tekanan penurunan harga komoditas sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di daerah penghasil.
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan bahwa pengendalian kuota produksi merupakan langkah korektif yang mendesak. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang terlalu agresif tidak hanya berisiko merusak ekosistem, tetapi juga menekan harga pasar akibat kelebihan pasokan.
“Penataan kuota produksi ini harus menjadi langkah korektif. Negara tidak boleh hanya mengejar volume, tetapi harus memprioritaskan nilai tambah, stabilitas harga, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Cek Endra dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Legislator asal daerah pemilihan Jambi itu menekankan pentingnya keselarasan antara tingkat produksi dengan daya dukung lingkungan. Ia berharap kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat di daerah penghasil, termasuk Jambi, agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menurunkan target produksi nikel dan batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
“Semuanya kami pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kami pangkas,” tegas Bahlil, dikutip dari laman Kompas.com, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Bahlil menjelaskan, suplai global yang berlebih menjadi faktor utama melemahnya harga komoditas. Saat ini, Indonesia menyumbang sekitar 500 hingga 600 juta ton dari total 1,3 miliar ton volume perdagangan batu bara dunia. Dominasi pasokan yang mendekati 50 persen tersebut sangat memengaruhi pergerakan harga global.
Data menunjukkan harga acuan batu bara terus mengalami tren penurunan sejak akhir 2025:
• Awal November 2025: 103,75 dolar AS per ton
• Akhir November 2025: 102,03 dolar AS per ton
• Awal Desember 2025: 98,26 dolar AS per ton
Angka tersebut turun signifikan dibandingkan November 2024 yang masih berada di level 114,43 dolar AS per ton.
“Kami akan mengontrol perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan. Jika melanggar, RKAB mereka akan kami tinjau ulang atau evaluasi,” tambah Bahlil.
Menutup keterangannya, Cek Endra menilai kebijakan pemangkasan kuota produksi sejalan dengan agenda transisi energi nasional. Produksi yang terukur, kata dia, akan mendorong perusahaan lebih fokus pada hilirisasi dan praktik usaha yang bertanggung jawab secara ekologis.(*)











