Kabarina.com – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya aksi geng motor yang belakangan kerap meresahkan warga. Melalui kebijakan baru, anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Upaya Preventif dan Represif terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor.
Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keprihatinan pemerintah terhadap meningkatnya kenakalan remaja, terutama yang terlibat dalam kelompok geng motor.
“Ini bukan sekadar masalah kriminal, tapi juga masalah sosial. Anak-anak kita seharusnya belajar dan beristirahat di rumah, bukan berkeliaran malam hari,” ujar Maulana dalam konferensi pers bersama Forkopimda di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (16/10/2025).
Pemkot Jambi menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan relawan Siskamling untuk melakukan patroli malam secara rutin. Anak-anak yang kedapatan berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak di tertibkan, anak yang kedapatan berkumpul akan dilakukan pembinaan dan dipanggil bersama orang tuanya.
Selain menerapkan jam malam, pemerintah juga menghidupkan kembali kegiatan Siskamling di setiap RT sebagai langkah memperkuat keamanan berbasis masyarakat. Para ketua RT diminta menggandeng tokoh masyarakat, pemuda, dan adat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Budaya gotong royong dan kepedulian warga harus kita bangun lagi. Kalau lingkungan aktif, potensi kejahatan bisa lebih cepat dicegah,” jelas Maulana.
Kebijakan ini tak hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan pendidikan dan sosial.
Pemkot menggandeng Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memantau siswa yang diduga terlibat dalam geng motor, sekaligus memperkuat pendidikan karakter di sekolah.
“Kami ingin penanganannya menyeluruh. Jangan hanya menghukum, tapi juga membina. Karena anak-anak ini masih bisa diselamatkan,” katanya.
Sebagai bentuk pembinaan jangka panjang, Pemkot Jambi juga menggandeng Dinas Sosial dan lembaga psikologi untuk memberikan konseling dan pendampingan bagi remaja yang terlibat, agar mereka bisa kembali ke jalur positif.
Upaya ini mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda DPRD Kota Jambi, Polresta, Dandim 0415, dan Kejari Jambi yang menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan kota.
“Penegakan aturan harus tegas, tapi juga manusiawi. Pemerintah hadir tidak hanya untuk menindak, tapi juga melindungi,” tegas Maulana.
Maulana berharap, kebijakan jam malam ini dapat menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.
“Kita ingin anak-anak Jambi tumbuh menjadi generasi berkarakter dan berdaya saing. Pemerintah juga membuka ruang bagi mereka untuk berkreasi melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kewirausahaan,” tutupnya.(*)











