Bupati Tebo Terancam Dinonaktifkan Dalam Sengketa KIP Jika Tidak Lengkapi Berkas ini

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Ketua gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo, Dr Azri mengatakan, terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah di ajukan dalam permohonan eksekusi putusan Nomor 24, kita meminta pemerintah daerah (Pemda) Tebo untuk diikuti dan dipatuhi terhadap perintah pengadilan,” ujarnya, Kamis 19 Juni 2025.

Bahwa putusan PTUN Jambi itu belum di laksanakan oleh Pemda Tebo,” lanjutnya.

Azri menjelaskan, sudah ada beberapa surat telah di keluarkan PTUN Jambi berupa surat peringatan dan surat penetapan eksekusi. Kalau putusan ini tidak di laksanakan, PTUN Jambi akan menyurati Presiden RI meminta untuk diberikan sanksi ringan berupa penghentian sementara terhadap Bupati Tebo.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Soroti Masalah Infrastruktur di Kerinci Hingga Jalur Evakuasi

PTUN Jambi bilang Azri, memberi waktu selama 21 hari atas putusan tersebut hingga akhir Juni 2025 dan apabila belum lengkap dokumen yang di minta, terpaksa kita minta ke PTUN Jambi untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, menyampaikan surat ke Presiden untuk diberikan sanksi hukuman ringan penonaktifan sementara jabatan Bupati Tebo.

Kata Azri, kemarin kedua belah pihak sudah di panggil oleh PTUN Jambi terkait dengan pelaksanaan eksekusi, ternyata pihak Pemda yang di wakili Kabag hukum Setda Tebo membawa berkas yang tidak lengkap yaitu APBD tahun 2012 s/d 2021 dan LPPK 2012-2021. Salah satu berkas yang tidak lengkap ialah LPPK tahun 2015-2017 tidak ada sama sekali sehingga kita tidak bisa menerima berkas yang dimaksud.

Baca Juga  Komisi XII DPR RI Cek Endra Serap Aspirasi DPRD Provinsi Jambi

” Iya, PTUN Jambi memberikan waktu 21 hari sampai tanggal 30 Juni 2025 nanti. Materi gugatan kita adalah terkait dengan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dari Gema Tipikor meminta berkas APBD dan LPPK dari tahun 2012-2021,” ucap Azri.

Terpisah Kabag hukum pada Setda Tebo Yaprisal, saat di hubungi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa menerangkan. Nanti kalau sudah kita pegang amar putusan PTUN saya pegang baru bisa di sampaikan, karena penafsiran terhadap peraturan itu beda-beda,”pungkasnya. (*)

Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Berita Terkait

Senyum Bahagia Penjual Cilok, Program Pemkot Jambi Sulap Rumahnya Jadi Hunian Nyaman
Wali Kota Jambi Buka Event Fun Double Boxing, Dorong Perubahan Positif di Eks Lokalisasi Pucuk
MTQ Ke-lll Desa Sirih Sekapur Sukses dan Tukum l Keluar Jadi Juara Umum
Gubernur Al Haris Apresiasi UIN Jambi Dinilai Berperan Besar Cetak SDM Unggul
Wali Kota Jambi Buka Turnamen Catur, Dukung Pengembangan Bakat Muda
Tanggapi Kritik, Pemkot Jambi Tegaskan QRIS Parkir Sah dan Sesuai Aturan
Sambut 428 Jamaah Haji, Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang
Siloam Jambi Kenalkan Layanan “Stroke Ready Hospitals” untuk Tanggap Darurat Stroke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:33 WIB

Cek Endra Dukung Roadmap Hilirisasi Pascatambang: Kunci Ekonomi Masa Depan

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:16 WIB

Istri Zumi Zola, Putri Zulhas Raih Penghargaan Kartini Award 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:23 WIB

Kuasa Hukum Nuryadin Desak Pencabutan Status Tersangka, Sebut Penetapan Cacat Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:54 WIB

Cek Endra Dukung Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM oleh Menteri Bahlil

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:05 WIB

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:59 WIB

Ide Gila, Orang Kaya Dunia Ramai-ramai Bangun Bunker Anti Kiamat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:44 WIB

Komisi XII DPR RI Cek Endra Marah Terhadap Pengusaha Tambang Batu Bara, Minta Segera Bereskan Reklamasi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:19 WIB

Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

Pos Terbaru