Bupati Tebo Terancam Dinonaktifkan Dalam Sengketa KIP Jika Tidak Lengkapi Berkas ini

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Ketua gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) Kabupaten Tebo, Dr Azri mengatakan, terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah di ajukan dalam permohonan eksekusi putusan Nomor 24, kita meminta pemerintah daerah (Pemda) Tebo untuk diikuti dan dipatuhi terhadap perintah pengadilan,” ujarnya, Kamis 19 Juni 2025.

Bahwa putusan PTUN Jambi itu belum di laksanakan oleh Pemda Tebo,” lanjutnya.

Azri menjelaskan, sudah ada beberapa surat telah di keluarkan PTUN Jambi berupa surat peringatan dan surat penetapan eksekusi. Kalau putusan ini tidak di laksanakan, PTUN Jambi akan menyurati Presiden RI meminta untuk diberikan sanksi ringan berupa penghentian sementara terhadap Bupati Tebo.

Baca Juga  Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi Terendus, Polisi Sita Rp7 Miliar dan 5,5 Kg Sabu

PTUN Jambi bilang Azri, memberi waktu selama 21 hari atas putusan tersebut hingga akhir Juni 2025 dan apabila belum lengkap dokumen yang di minta, terpaksa kita minta ke PTUN Jambi untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, menyampaikan surat ke Presiden untuk diberikan sanksi hukuman ringan penonaktifan sementara jabatan Bupati Tebo.

Kata Azri, kemarin kedua belah pihak sudah di panggil oleh PTUN Jambi terkait dengan pelaksanaan eksekusi, ternyata pihak Pemda yang di wakili Kabag hukum Setda Tebo membawa berkas yang tidak lengkap yaitu APBD tahun 2012 s/d 2021 dan LPPK 2012-2021. Salah satu berkas yang tidak lengkap ialah LPPK tahun 2015-2017 tidak ada sama sekali sehingga kita tidak bisa menerima berkas yang dimaksud.

Baca Juga  Hipmi Kota Jambi Gelar Diklatcab, Wali Kota Jambi Dukung Pengusaha Muda

” Iya, PTUN Jambi memberikan waktu 21 hari sampai tanggal 30 Juni 2025 nanti. Materi gugatan kita adalah terkait dengan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dari Gema Tipikor meminta berkas APBD dan LPPK dari tahun 2012-2021,” ucap Azri.

Terpisah Kabag hukum pada Setda Tebo Yaprisal, saat di hubungi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa menerangkan. Nanti kalau sudah kita pegang amar putusan PTUN saya pegang baru bisa di sampaikan, karena penafsiran terhadap peraturan itu beda-beda,”pungkasnya. (*)

Baca Juga  Dipimpin Maulana-Diza, Kota Jambi Raih Penghargaan atas Tren Penurunan Stunting Terbaik se-Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM
Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin
Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata
Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit
Resmi Dimulai, Wali Kota Jambi Resmikan Pilot Project Kampung Bahagia di RT 14 Kenali Asam
Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”
Tutup Gentala Arasi 2025, Sekda Sudirman Tekankan Pentingnya Literasi Digital
Perkuat Generasi Sehat, DPPKB Lubuklinggau Luncurkan Program Strategis Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:57 WIB

Mantap dan Berkelas, Kadis Kominfo Ariansyah Perkenalkan Diri dengan AI di Rakortek KIM

Kamis, 25 September 2025 - 13:41 WIB

Lantik 1.203 PPPK, Wali Kota Jambi Tekankan Kinerja dan Disiplin

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wagub Sani Lantik Empat Pejabat Eselon II, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kinerja Nyata

Rabu, 24 September 2025 - 16:54 WIB

Teken MoU dengan BKN, Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Sistem Merit

Rabu, 24 September 2025 - 12:25 WIB

Gontong Royong Bersama, Wali Kota Jambi Launching “Kampung Bahagia”

Pos Terbaru