Bupati Tebo Dilaporkan ke Kemenpan RB Karena Diduga Tidak Menjalankan Putusan PTUN

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarina.com – Pemerintah Kabupaten Tebo diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah Inkrah (kekuatan hukum tetap). Sebagaimana permohonon eksekusi yang dimohon melalui PTUN Jambi kepada termohon (Bupati Tebo) dalam pokok perkara gugatan berdasarkan putusan perkara gugatan berdasar UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang dimohonkan oleh Lembaga Gema Tipikor Jambi.(09/07)

Pokok perkara yang dimohonkan Lembaga Gema Tipikor adalah permintaan dokumen APBD Tebo TA 2015 – 2021 disertai dokumen Laporan Pelaksanaan Program Kerja (LPPK) di OPD dinas PUPR Kabupaten Tebo. LPPK ini sebagai instrumen penting memastikan akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaraan (pemerintah daerah) program kerja di OPD dimaksud.

Faktanya, pemerintah Kabupaten Tebo tidak dapat melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat tersebut. Setelah beberapa kali surat peringatan yang disampaikan, terakhir diberikan batas waktu sampai 3 Juli 2025, namun termohon eksekusi (bupati Tebo) belum memberikan informasi seluruhnya sesuai dengan putusan komisi informasi No.002/III/KIP-Jbi/PSI/2023 tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga  Polemik Berlanjut, PT AJM Resmi Polisikan RSUD Raden Mataher Jambi

Dengan ‘abainya’ Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, seperti tersirat dalam surat kepala PTUN Jambi, kepada Menpan RB Republik Indonesia, Cq. Deputi bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan, No.6/KPTUN.W5/TUN3.HK/2.7/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang supervisi dan pengawasan administrasi pemerintah dalam eksekusi putusan PTUN Jambi. Intinya, dalam surat kepada Kementrian PAN dan RB itu, Bupati Tebo wajib bersegera menjalankan surat penetapan eksekusi No. 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.Jbi tanggal 28 Mei 2025. Yang pada pokoknya memerintah kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon ekeskusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif sedang.

Arsip LPPK ‘hilang’

Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto menanggapi surat yang dilayangkan kepala PTUN Jambi itu, menyatakan kesiapan pemerintah Kabupaten Tebo, apabila dijatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.

Baca Juga  Dewan Usulkan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak

Menurutnya, sebelum (Agus – Nazar) dilantik jadi Bupati dan wakil Bupati Tebo, masalah itu sudah berproses. Agus berdalih bahwa untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan pemerintah Kabupaten Tebo, melalui kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang dimintakan sudah tidak dapat ditemukan.

” masalah arsip LPPK itu, karena dulu kepala dinas sudah berganti, arsip itu entah dimana. Kantornya dulu bergabung, ada yang berubah, akhirnya arsip itu banyak yang ‘hilang’,” kata Agus.

Agus meyakinkan bahwa dia tidak tahu, apakah arsip itu, ‘hilang atau dihilangkan’?. Dia sendiri tidak mempersoalkan hilangnya arsip dokumen tersebut. Dan menegaskan kesiapan pemerintah Kabupaten Tebo jika dijatuhkan sanksi dari Kemenpan RB itu.

“Kalau kita tidak masalah, mau arsip itu disita silahkan, nggak ada persoalan bagi kita,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto tersebut. Ketua lembaga Gerakan masyarakat anti korupsi Jambi (pemohon), DR. MT. Azri mengatakan kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Wali Kota Lubuklinggau Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Kata Azri, kewajiban itu diatur dalam ketentuan pasal 79 Undang – undang No. 30 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 7 junto pasal 72 ayat 1, pejabat pemerintah wajib memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

“Wajib Bupati melaksanakan keputusan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Dan jika tidak dilaksanakan maka bupati dapat dikenakan sanksi administratif sedang oleh pejabat yang berwenang, berupa pembayaran uang paksa atau diberhentikan sesuai pasal 80 juncto pasal 81 ayat 2, UU No.30 tahun 2014 itu,” katanya.

Bahkan kata dia, dalam aturan itu, ada juga diatur pasal terkait sanksi pidananya, bila tidak melaksanakan aturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga
Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total
Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029
BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028
Presisi Merdeka Run 2025, Ribuan Warga Jambi Berlari Sambut HUT RI ke-80
Gandeng Cek Endra dan Ivan Wirata, Kemas Faried Bagikan 1.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi II DPRD Muratara: Suban IV Tak Bisa Diganggu! , Coba Ganggu, Kami Siap Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:32 WIB

Rakercab APRI 2025, Wali Kota Jambi Ajak Penghulu Perkuat Peran dalam Pembangunan Keluarga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Bungo Disiapkan Jadi Pusat Kegiatan Nasional, Gubernur Jambi Minta Dukungan Total

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Paripurna DPRD Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:46 WIB

BPK Sebut Pemkot Lubuklinggau Gunakan Anggaran 2024 Tidak Sesuai Peruntukan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus PD IBI Provinsi Jambi Periode 2023–2028

Pos Terbaru