Bela Nadiem, Hotman Paris Tantang Buktikan di Hadapan Presiden Prabowo

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Screenshot Istagram@hotmanparisofficial

Foto:Screenshot Istagram@hotmanparisofficial

Kabarina.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Hotman yang menjadi kuasa hukum Nadiem dengan tegas menyatakan kliennya tidak bersalah dan menantang untuk membuktikannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Ia membantah adanya praktik mark up dalam pengadaan laptop, karena menurutnya Nadiem tidak terlibat dalam transaksi dengan vendor. Dijelaskan pula bahwa Google hanya menyediakan sistem, bukan perangkat laptopnya.

Baca Juga  Festival Batanghari 2025 Ditutup, Gubernur Al Haris Genjot Wisata dan Ekonomi Jambi

Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman bahkan mengajak Presiden Prabowo untuk menggelar pembuktian secara terbuka. “Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark up, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” ujarnya lantang.

Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan kasus Tom Lembong yang disebutnya mirip, karena sama-sama ditetapkan tersangka meski tidak ditemukan adanya aliran dana. Ia pun mempertanyakan dasar penahanan terhadap Nadiem yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Istri Zumi Zola, Putri Zulhas Raih Penghargaan Kartini Award 2025

Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menahan Nadiem dengan sangkaan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Penghitungan kerugian negara sendiri masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat
Reses di Mandiangin, Cek Endra Dorong Lingkungan Sehat dan Legalitas Migas Rakyat
ABRT28 Tampil Kompetitif di Panggung Nasional Sumatra Cup Prix 2025
GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan
Konflik Agraria di Takalar Memanas, Pengukuran Ulang Lahan PTPN XIV Ditolak Petani
Cek Endra Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut
Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Penolakan Pasien Warga Baduy oleh Rumah Sakit di Jakarta Disorot, SanLex Forum Desak Kemenkes Benahi Sistem Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:43 WIB

Reses di Mandiangin, Cek Endra Dorong Lingkungan Sehat dan Legalitas Migas Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:12 WIB

ABRT28 Tampil Kompetitif di Panggung Nasional Sumatra Cup Prix 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:51 WIB

GSPI Geruduk BPK Wilayah V Jambi, Proyek Museum Muaro Jambi Disorot, Ratusan Miliar APBN Dipertanyakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:02 WIB

Konflik Agraria di Takalar Memanas, Pengukuran Ulang Lahan PTPN XIV Ditolak Petani

Pos Terbaru