Bela Nadiem, Hotman Paris Tantang Buktikan di Hadapan Presiden Prabowo

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Screenshot Istagram@hotmanparisofficial

Foto:Screenshot Istagram@hotmanparisofficial

Kabarina.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Hotman yang menjadi kuasa hukum Nadiem dengan tegas menyatakan kliennya tidak bersalah dan menantang untuk membuktikannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Ia membantah adanya praktik mark up dalam pengadaan laptop, karena menurutnya Nadiem tidak terlibat dalam transaksi dengan vendor. Dijelaskan pula bahwa Google hanya menyediakan sistem, bukan perangkat laptopnya.

Baca Juga  Tanggapi Kritik, Pemkot Jambi Tegaskan QRIS Parkir Sah dan Sesuai Aturan

Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman bahkan mengajak Presiden Prabowo untuk menggelar pembuktian secara terbuka. “Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark up, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” ujarnya lantang.

Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan kasus Tom Lembong yang disebutnya mirip, karena sama-sama ditetapkan tersangka meski tidak ditemukan adanya aliran dana. Ia pun mempertanyakan dasar penahanan terhadap Nadiem yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-80 RI, Kibarkan Ribuan Merah Putih di Gentala Arasy Jambi Raih Rekor MURI

Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menahan Nadiem dengan sangkaan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Penghitungan kerugian negara sendiri masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NasDem dan PAN Ambil Sikap Tegas, 4 Anggota DPR RI Ini di Nonaktifkan 
Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Benarkah ? Ini Faktanya
Cek Endra Sebut Hilirisasi Minerba Telah Sejalan dengan Visi Prabowo
Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Tapi Masih Tertinggi di ASEAN
Viral Pengibaran Bendera One Piece, DPR: Ada Upaya Pecah Belah Bangsa
Cek Endra Serap Aspirasi Warga Kumpeh Ulu, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
DPR RI Komisi XII Dorong Regulasi CCS/CCUS dalam RUU Migas
Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:01 WIB

Bela Nadiem, Hotman Paris Tantang Buktikan di Hadapan Presiden Prabowo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:15 WIB

NasDem dan PAN Ambil Sikap Tegas, 4 Anggota DPR RI Ini di Nonaktifkan 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Viral Isu Pasha Ungu Mundur dari DPR RI, Benarkah ? Ini Faktanya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Cek Endra Sebut Hilirisasi Minerba Telah Sejalan dengan Visi Prabowo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Tapi Masih Tertinggi di ASEAN

Pos Terbaru