Kabarina.com – Proyek rekonstruksi jalan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp1.268.565.000, kini menuai sorotan tajam. Baru sepekan selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah retak, bergelombang, dan diduga gagal mutu.
Fakta di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan jauh dari standar teknis jalan yang seharusnya. Retakan dan gelombang aspal terlihat jelas di sejumlah titik, menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi, atau hanya sekadar mengejar pencairan anggaran?
“Baru seminggu selesai, tapi kondisinya sudah seperti ini. Kalau hujan dan dilewati kendaraan berat, bisa hancur total,” ujar warga setempat dengan nada kecewa.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Jalan Desa Tanjung Bojo (DBH Sawit) Tahap III yang dibiayai APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. proyek tersebut berada di bawah direksi teknis Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pelaksana proyek tercatat CV. Syamira Enggenering Construction, dengan pengawas CV. Solindo Jaya Konsultan. Namun, kejanggalan besar muncul saat tim Kabarina.com melakukan konfirmasi langsung.
Pemilik nama pada CV pelaksana yang tercatat beralamat di Jl. Kol. Sugiono No. 30. Kel. Telanai Pura, Kota Jambi tersebut, Syamira, secara tegas menyatakan tidak pernah mengerjakan proyek tersebut, meskipun perusahaan menggunakan namanya.
“CV itu memang nama dan alamat saya, tapi saya tidak mengerjakan proyek ini. Saya juga keberatan kok Nama saya masih dipakai. Yang mengerjakan diduga mantan suami saya,” tegas Syamira.
Ia mengungkapkan bahwa mantan suaminya, berinisial PTR, warga Kabupaten Merangin, telah bercerai dengannya sekitar dua tahun lalu. Jika pernyataan ini benar, maka muncul dugaan serius penyalahgunaan badan usaha, peminjaman bendera, hingga potensi pemalsuan administrasi proyek negara.
Upaya konfirmasi kepada PTR tidak mendapat respons. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.
Lebih ironis lagi, Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai penanggung jawab teknis justru terkesan menghindar. Pada Senin, 22 Desember 2025, tim mendatangi kantor dinas untuk meminta klarifikasi. Kepala Dinas PUPR, Apri Dasman, disebut sedang rapat pada pagi hari dan kemudian tim mencoba menunggu hingga siang hari namun saat siang hari salaah satu pegawai menyampaikan kepala dinas sedang berada di lapangan. Kontak ajudan yang diberikan pegawai PUPR pun tidak merespons hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, dugaan pembiaran, atau bahkan kemungkinan adanya permainan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dengan kondisi fisik jalan yang sudah rusak, pengakuan pemilik CV yang merasa dirugikan, serta absennya klarifikasi resmi dari dinas dan pelaksana lapangan, publik menilai proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri:
• kualitas material dan metode pekerjaan,
• keabsahan dokumen kontrak,
• peran pengawas proyek,
• serta dugaan penggunaan nama perusahaan tanpa persetujuan pemilik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR, pelaksana lapangan, dan pengawas proyek masih memilih bungkam.(*)











