Kabarina.com – Menyikapi kemacetan parah yang terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Jambi akibat antrean panjang kendaraan di SPBU, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut membahas langkah-langkah cepat untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang telah mengganggu aktivitas warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perkotaan.
“Masalah antrean kendaraan di SPBU ini sudah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. Karena itu, perlu penanganan terpadu lintas sektor,” tegas Maulana dalam rapat yang digelar di Balai Kota.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom dan Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, SBM Pertamina Jambi, Hiswana Migas, Lidpamfik II/2-B Jambi, serta para Camat se-Kota Jambi.
Sebagai hasil rapat, Wali Kota Maulana langsung menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi yang berisi kebijakan pembatasan lokasi pengisian BBM jenis solar untuk kendaraan besar.
“Kendaraan roda enam (truk) hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU tertentu,” ujar Maulana.
Adapun SPBU yang ditetapkan melayani kendaraan besar yakni Pall 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Pall 7 (depan Kantor BKP), dan Aur Duri.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, dan akan disosialisasikan serta ditandatangani resmi pada Selasa (7/10/2025). Tim Satgas gabungan akan mulai bertugas di SPBU-SPBU yang ditentukan pada hari Rabu.
Selain itu, Hiswana Migas diminta memastikan tujuh SPBU tersebut beroperasi selama 24 jam penuh dengan pasokan solar yang mencukupi.
“Pertamina wajib menjaga ketersediaan solar di tujuh SPBU itu agar kebijakan ini berjalan efektif,” tambah Maulana.
Sementara itu, 10 SPBU lainnya di kawasan perkotaan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi.
Kendaraan pengangkut sembako dan LPG masih diperbolehkan masuk ke wilayah kota, dengan catatan harus membawa bukti pengangkutan bahan kebutuhan pokok.
Untuk memastikan efektivitas di lapangan, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib kelurahan. Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel gabungan.
Maulana juga menegaskan agar pengelola SPBU memperbaiki tata kelola antrean, termasuk penambahan operator dan pengaturan kapasitas dispenser agar antrean tidak meluber ke jalan umum. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan.
“Jika antrean masih menimbulkan gangguan lalu lintas, Pemerintah Kota tidak akan ragu melakukan penertiban secara tegas,” tandasnya.(*)











