Anggota Komisi XII DPR Cek Endra: Koperasi Kelola Tambang Peroleh Edukasi Jaga Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARINA.COM – Anggota Komisi XII DPR, Drs. H. Cek Endra mengatakan koperasi yang diberikan hak kelola pertambangan harus mendapatkan edukasi dan pengawasan lingkungan dari pemerintah agar bisa menerapkannya guna memitigasi kerusakan ekosistem.

“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” kata Cek Endra dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis.

Anggota komisi DPR yang membidangi ESDM, investasi dan lingkungan hidup itu mengatakan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah perlu membina secara teknis koperasi agar bisa menerapkan pengawasan lingkungan dalam operasional pertambangan.

Ia menilai legalisasi pertambangan rakyat berbasis koperasi, yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi bagian dari reformasi tata kelola sektor energi dan mineral sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

Baca Juga  Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat

Namun pengelolaan pertambangan harus diawasi dan diatur agar tidak merusak lingkungan.

“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Endra

Sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, WIUP Mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Baca Juga  Turnamen Purnama Domino Meriahkan HUT ke-80 RI, Hadiah Jutaan Rupiah Diperebutkan

Ruang hukum bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang diberikan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR

Cek Endra mengatakan pentingnya peran pemerintah daerah, terutama gubernur, dalam mempercepat realisasi izin pertambangan rakyat (IPR) itu.

Ia menilai kepala daerah perlu proaktif dalam memberikan dukungan administratif, pendampingan, serta membuka ruang bagi koperasi rakyat yang sudah memenuhi syarat teknis.

“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” kata dia.

Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi Maluku, yang baru-baru ini menerbitkan IPR kepada 10 koperasi.

Sebagaimana dilaporkan, IPR kepada 10 koperasi itu terletak di area pertambangan Gunung Botak Pulau Buru.

Baca Juga  Pemkab Tebo Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasannya !

Masing-masing koperasi mendapat lahan kelola seluas 10 hektare lahan tambang rakyat, dengan total luas 100 hektare.

Bila dijalankan optimal, kata Cek Endra, skema tambang oleh koperasi mampu membuka ribuan lapangan kerja, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan penerimaan daerah.

Selain itu, kata dia, pendekatan berbasis koperasi dapat memperluas distribusi manfaat ekonomi dari sektor ekstraktif yang selama ini terkonsentrasi pada pemilik modal besar.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) itu ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. (Sumber: ANTARA)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025
Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan
Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera
Penolakan Pasien Warga Baduy oleh Rumah Sakit di Jakarta Disorot, SanLex Forum Desak Kemenkes Benahi Sistem Kesehatan
Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’
Pemprov Jambi Raih TOP GPR Award 2025, Satu-satunya di Indonesia
Pemkot Jambi Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Jam Buang Sampah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:16 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria, Gelar Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria 2025

Selasa, 11 November 2025 - 15:40 WIB

Kantah Makassar Jalani Evaluasi Maladministrasi, Komitmen Perkuat Transparansi Layanan

Senin, 10 November 2025 - 16:05 WIB

Cek Endra Apresiasi Presiden Prabowo atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Sinergi untuk Wujudkan Kerinci Maju dan Sejahtera

Kamis, 6 November 2025 - 22:46 WIB

Kisah di Balik Isu Viral: Menno Eka Desthya Luruskan Fakta, Dua Anak Jambi ‘Dititipkan’ Bukan ‘Dibuang’

Pos Terbaru