Kabarina.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Hotman yang menjadi kuasa hukum Nadiem dengan tegas menyatakan kliennya tidak bersalah dan menantang untuk membuktikannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Ia membantah adanya praktik mark up dalam pengadaan laptop, karena menurutnya Nadiem tidak terlibat dalam transaksi dengan vendor. Dijelaskan pula bahwa Google hanya menyediakan sistem, bukan perangkat laptopnya.
Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman bahkan mengajak Presiden Prabowo untuk menggelar pembuktian secara terbuka. “Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada mark up, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” ujarnya lantang.
Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan kasus Tom Lembong yang disebutnya mirip, karena sama-sama ditetapkan tersangka meski tidak ditemukan adanya aliran dana. Ia pun mempertanyakan dasar penahanan terhadap Nadiem yang kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menahan Nadiem dengan sangkaan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Penghitungan kerugian negara sendiri masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)